KORANMANDALA.COM – Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai tidak akan efektif tanpa peran aktif orang tua, terutama dalam memberikan teladan dan mengalihkan aktivitas anak ke kegiatan yang lebih produktif.
Pemerhati Psikologi Komunikasi Anak & Keluarga, Almadina Rakhmaniar, menegaskan bahwa kunci utama dari kebijakan ini bukan sekadar larangan, tetapi pendampingan yang konsisten.
Menurutnya, anak yang terbiasa menggunakan gadget akan mengalami perubahan perilaku ketika akses tersebut dibatasi. Karena itu, orang tua tidak bisa hanya melarang tanpa memberikan solusi.
“Makanya perlu pendampingan orang tua dan ada literasi dulu sebelumnya. Tidak bisa serta-merta gadget diambil atau aksesnya diberhentikan begitu saja,” ujarnya. Saat dihubungi Rabu (1/4/2026)
Ia menjelaskan bahwa kebiasaan anak dalam menggunakan media sosial seringkali sudah berkembang menjadi kebutuhan, sehingga harus digantikan dengan aktivitas lain yang lebih positif.
“Fokusnya bukan pada media sosialnya, tapi kebutuhannya. Kebutuhan anak yang hilang itu harus digantikan dengan apa,” jelasnya.
Ia menyarankan agar orang tua menghadirkan aktivitas produktif yang bisa dilakukan bersama anak, seperti bermain, belajar, atau kegiatan lain yang membangun kedekatan emosional.
“Misalnya bermain bersama orang tua, belajar bersama, atau kegiatan produktif lainnya. Yang penting ada pendampingan,” katanya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa keteladanan orang tua menjadi faktor krusial dalam keberhasilan kebijakan ini. Anak akan sulit menerima aturan jika melihat orang tua tetap aktif menggunakan gadget secara berlebihan.
“Kalau anaknya dilarang, bukan berarti orang tuanya tetap sibuk dengan gadget. Itu momen yang krusial yang harus diperhatikan,” tegasnya.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa pembatasan media sosial harus diiringi perubahan pola asuh, di mana orang tua hadir sebagai contoh sekaligus pengganti aktivitas anak ke arah yang lebih produktif dan sehat.
