KORANMANDALA.COM – Sejumlah orang tua menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang mulai diterapkan pemerintah melalui Peraturan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam melindungi kesehatan mental, kepribadian, serta tumbuh kembang anak di tengah pesatnya arus digital.
Usremi (45), orang tua yang memiliki anak berusia 15 tahun, bersekolah di salah satu sekolah Cimahi, mengungkapkan dukungannya terhadap aturan tersebut.
“Sangat mendukung sekali karena ini adalah langkah krusial untuk melindungi kesehatan mental anak, kepribadiannya,serta tumbuh kembangnya. Anak anak di bawah usia 16 tahun masih sangat labil dan akan mudah sekali “dicekoki”. Oleh karena itu jika mereka tidak dibatasi akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. ” Ujarnya saat diwawancarai Minggu 29/3/2026
Ia juga menilai aturan ini efektif untuk mengurangi berbagai dampak negatif dari media sosial.
“Aturan ini sangat efektif sekali untuk mengurangi akibat dari bahaya media sosial bagi anak. Salah satunya adalah cyber bullying yang mana akibatnya bisa sangatlah fatal. Belum lagi akibat konten yang berbahaya yang akan mengurangi tumbuh kembang anak, efeknya berupa kecanduan gadget dan memiliki dunia sendiri (lebih cenderung autis) dan nyaman dengan kesendiriannya serta tidak mau bergaul dengan teman -temannya. Diharapkan dengan ada pembatasan ini anak akan lebih fokus pada pendidikannya,kegiatan fisik ataupun interaksi sosial di dunia nyata.” Ujarnya
Senada dengan itu, Anne (28), orang tua yang memiliki anak berusia 5 tahun dan bersekolah di salah satu TK swasta di Bandung, juga menyampaikan hal serupa. Ia mengaku anaknya cukup sering menggunakan gadget, terutama untuk bermain game dan mengakses media sosial.
“Buat anak saya yang memang kecanduang main gadget khususnya pada platform TikTok dan Bermain game roblox yang terus menerus, saya mendukung hal ini karena dengan membatasi penggunaan media sosial itu baik untuk tumbuh kembang anak, dari segi responsif anak, kesehatan mata juga dan terjauhi dari konten-konten negatif atau yang membuat anak mudah terpengaruh atau mengikutinya” Ungkapnya
Menurutnya, pembatasan ini juga efektif untuk mengurangi ketergantungan anak terhadap gadget.
“efektif, terkhusus untuk mengurangi kecanduang gadget, karena hal itu mampu mempengaruhi tumbuh kembang anak dari pola pikir dan fokus nya” Pungkasnya
Diketahui, sejak 28 Maret 2026, PP Tunas resmi diberlakukan. Aturan ini mengharuskan penyedia platform digital untuk mencegah konten berbahaya, termasuk dengan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana, dijelaskan bahwa platform yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak sekaligus mendorong mereka untuk lebih aktif dalam kegiatan positif di dunia nyata
