Rambu Dipasang, Pelanggaran Tetap Terjadi, Pengawasan Parkir di Jalan Seram Bandung Dipertanyakan (Wistia Adi Nurahman/Koranmandala)
KORAN MANDALA –Maraknya praktik parkir liar di Kota Bandung mulai mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan yang terus berulang, meskipun penertiban oleh Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satpol PP kerap dilakukan.
Persoalan tersebut bahkan tidak hanya ditemukan di kawasan wisata maupun pusat keramaian. Praktik pungutan parkir juga masih terjadi di sejumlah minimarket yang secara jelas memasang pemberitahuan parkir gratis. Ironisnya, masyarakat tetap dimintai uang oleh juru parkir (jukir) yang berada di lokasi.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKS, Andri Rusmana, menilai kondisi tersebut sudah menjadi persoalan serius yang tidak boleh terus dibiarkan.
Menurutnya, pungutan parkir di minimarket yang mencantumkan keterangan gratis bukan sekadar persoalan nominal Rp2.000 atau Rp3.000. Lebih dari itu, praktik tersebut menyangkut kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan masyarakat sebagai pengguna fasilitas usaha.
“Saya melihat persoalan parkir liar di Kota Bandung sudah menjadi masalah serius yang tidak boleh terus dibiarkan. Ironisnya, di sejumlah minimarket sudah jelas tertulis parkir gratis, tetapi masyarakat masih dimintai uang parkir,” kata Andri.
Ia mempertanyakan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap praktik pungutan tersebut. Sebab, masyarakat seharusnya tidak dibebani pembayaran atas layanan yang dinyatakan gratis, sementara pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban.
Andri meminta Dishub, Satpol PP, serta aparat terkait tidak hanya mengandalkan operasi penertiban sesaat. Menurutnya, penanganan harus dilakukan secara menyeluruh agar praktik serupa tidak terus muncul di lokasi yang sama.
Di balik maraknya parkir liar, persoalan lain yang tidak kalah serius adalah rendahnya penerimaan daerah dari sektor perparkiran.
Berdasarkan data realisasi retribusi parkir tepi jalan umum tahun anggaran 2024, Pemkot Bandung hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp9,6 miliar dari target Rp33,7 miliar. Artinya, realisasi penerimaan tersebut hanya mencapai sekitar 28,53 persen dari target yang ditetapkan.
Data yang merujuk pada laporan pemeriksaan BPK tersebut juga mencatat sejumlah kendala, mulai dari belum optimalnya pengawasan dan penindakan terhadap juru parkir, minimnya sosialisasi pembayaran elektronik, hingga masih banyaknya titik parkir liar yang dikuasai jukir tanpa legalitas.
Kondisi itu memperlihatkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan potensi pendapatan dari sektor parkir. Aktivitas parkir di berbagai kawasan Kota Bandung berlangsung setiap hari, tetapi penerimaan resmi yang masuk ke kas daerah masih jauh dari target.
Sorotan serupa juga pernah disampaikan Kepala BLUD Perparkiran Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa, pada Desember 2025. Saat itu, ia memperkirakan sekitar 30–40 persen potensi pendapatan parkir resmi belum masuk ke pengelolaan BLUD.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika target pendapatan parkir 2025 sebesar Rp27 miliar, sementara realisasi hingga awal Desember baru sekitar Rp10,4 miliar.
Meski demikian, angka 30–40 persen tersebut merupakan perkiraan potensi pendapatan yang belum masuk, bukan angka kerugian atau kebocoran yang telah dipastikan melalui audit.
Andri menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena setiap potensi pendapatan daerah yang tidak tergarap dapat mengurangi kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Setiap rupiah potensi pendapatan daerah yang hilang harus menjadi perhatian serius. Sebab, uang tersebut seharusnya bisa kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perparkiran, termasuk transparansi setoran, validasi jumlah titik parkir, hingga penerapan sistem pembayaran digital.
Menurutnya, Pemkot Bandung perlu memastikan seluruh aktivitas parkir resmi tercatat dengan baik. Jangan sampai aktivitas parkir yang setiap hari menghasilkan uang justru tidak memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah.
Persoalan parkir liar di Bandung semakin serius setelah muncul pengakuan sejumlah jukir dalam penelusuran lapangan yang menyebut adanya kewajiban memberikan uang setoran kepada pihak tertentu.
Salah satu jukir di salah satu jalan kota Bandung mengaku menyetorkan uang Rp200 ribu setiap hari kepada pihak yang disebut berasal dari lingkungan Dishub. Ia juga mengaku memberikan uang bulanan kepada pihak yang dikaitkan dengan kepolisian dan Babinsa.
Pengakuan tersebut belum membuktikan adanya keterlibatan institusi maupun individu yang disebutkan. Namun, informasi itu membuka ruang penyelidikan mengenai kemungkinan adanya praktik perlindungan terhadap aktivitas parkir tanpa legalitas.
Andri menilai, apabila dugaan adanya oknum yang melindungi praktik parkir liar dan menerima setoran ilegal benar terjadi, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran ketertiban.
Menurutnya, praktik semacam itu harus diusut secara objektif dan transparan agar tidak menjadi ladang pungutan bagi segelintir orang, sementara masyarakat dirugikan dan pemerintah kehilangan potensi pendapatan.
“Jangan sampai parkir liar menjadi ladang pungutan bagi segelintir orang, sementara masyarakat dirugikan dan pemerintah kehilangan potensi pendapatan,” tegasnya.
Ia meminta Inspektorat bersama aparat penegak hukum menelusuri dugaan tersebut. Pemeriksaan harus mampu mengungkap siapa yang melakukan pungutan, siapa yang menerima, serta ke mana aliran uang tersebut bermuara.
Jika ditemukan keterlibatan aparatur, Andri meminta agar sanksi diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baginya, tidak boleh ada perlindungan terhadap praktik ilegal, terlebih jika aktivitas tersebut melibatkan penyalahgunaan kewenangan.
Andri juga menyoroti pola penertiban parkir liar yang dinilai belum memberikan hasil berkelanjutan.
Menurutnya, jika pelanggaran terus berulang di lokasi yang sama setelah dilakukan penindakan, berarti terdapat persoalan dalam sistem pengawasan, penertiban, maupun evaluasi yang dijalankan pemerintah.
Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Bandung, terutama Dishub dan Satpol PP yang memiliki peran dalam menjaga ketertiban perparkiran dan penggunaan fasilitas publik.
Ia menilai pemerintah harus memiliki basis data yang jelas mengenai titik parkir resmi, jumlah jukir terdaftar, mekanisme pembayaran, serta sistem pengaduan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Dengan sistem tersebut, pengawasan tidak hanya bergantung pada operasi gabungan atau patroli sesaat. Pemerintah juga dapat mengetahui titik-titik yang berulang kali melanggar dan menelusuri pihak yang berada di balik aktivitas parkir ilegal.
Namun, Andri mengingatkan bahwa penataan parkir juga harus mempertimbangkan kondisi sosial para jukir yang menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut.
Jukir yang selama ini bekerja tanpa legalitas, menurutnya, perlu diberikan kesempatan untuk masuk ke dalam sistem pengelolaan resmi. Dengan demikian, penertiban tidak hanya berorientasi pada pembubaran aktivitas di lapangan, tetapi juga menciptakan tata kelola parkir yang tertib dan memiliki kepastian hukum.
“Jangan hanya menertibkan orang kecil di lapangan, tetapi membiarkan pihak yang diduga mengendalikan dan menikmati pungutan ilegal,” katanya.
Sebagai anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Andri mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perparkiran, mulai dari pengawasan, ketertiban, hingga optimalisasi pendapatan daerah.
Ia mengingatkan, persoalan parkir tidak boleh terus dibiarkan tanpa pembenahan sistem yang menyentuh akar masalah.
“Bandung jangan sampai kekurangan anggaran pembangunan, sementara potensi pendapatan dari parkir justru mengalir ke kantong-kantong yang tidak semestinya. Tertibkan parkirnya, benahi sistemnya, dan usut siapa pun yang terbukti bermain di belakangnya,” tandas Andri.