Close Menu
    Selasa, 13 Mei 2025 1:11
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Jabar Istimewa
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Opini
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
      • Video
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • Bank BJB
      • PLN
    • Edukasi
    • Hukum
    • Hiburan
    • Tekno
    • Sport
    Koran MandalaKoran Mandala
    Home»Hukum

    Obstruction of Justice Memperumit Upaya KPK Menangkap Sang Buron Harun Masiku, Apa itu Obstruction of Justice ?

    Minggu, 21 Jul 2024 19:01 WIB
    Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Pinterest Copy Link
    Harun Masiku, buronan KPK

    KoranMandala.com – Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai ada pihak-pihak yang dapat dijerat KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice dalam kasus pelarian Harun Masiku.

    ICW mengidentifikasi beberapa klaster obstruction of justice yang bisa diselidiki oleh KPK, yaitu pihak yang mengetahui lokasi Harun Masiku namun tidak melaporkannya, pihak yang mendanai pelariannya, dan pihak yang membantu pelarian Harun dengan mengarahkan tempat persembunyiannya.

    Apa Obstruction of justice itu ? Obstruction of justice, dikutip dari Hukumonline, adalah tindakan yang mengancam atau menghalangi administrasi peradilan atau proses hukum yang seharusnya dengan atau melalui kekerasan atau surat komunikasi yang mengancam.

    BACA JUGA: Update 10 Akun FF Sultan Gratis Google Hari Ini 21 Juli 2024, Temukan Skin M1887 OPM

    Oemar Seno Adji dan Indriyanto Seno Adji dalam buku Peradilan Bebas Negara Hukum dan Contempt of Court menjelaskan bahwa obstruction of justice adalah tindakan yang memutarbalikkan proses hukum dan mengacaukan fungsi peradilan.

    Tindakan ini dianggap kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum, termasuk dalam kategori pidana contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

    Di Indonesia, tindakan obstruction of justice diatur dalam Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Pasal 221 KUHP menyebutkan bahwa obstruction of justice adalah tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya menghalang-halangi proses hukum. Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, termasuk melemahkan pembuktian agar tidak terjerat putusan tertentu.

    Tindakan obstruction of justice dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 juta.

    Secara formil, tindakan ini adalah perbuatan terlarang yang mengandung sanksi pidana dan biasanya terjadi saat proses peradilan meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan persidangan.

    Dasar hukum obstruction of justice dijelaskan dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum dalam perkara korupsi dapat dipidana dengan penjara minimal tiga tahun dan maksimal dua belas tahun serta denda antara Rp150 juta dan Rp600 juta.

    1 2
    KPK
    Eka Purwanto

    BERITA LAINNYA

    Ilustrasi Korupsi Satelit Pertahanan

    Korupsi Satelit Pertahanan: Rp 300 Miliar Raib, Keamanan Negara Terancam

    Siswa SMAN 5 Bandung Meletakan Karangan Bunga di Lokasi Kecelakaan Jalan anggrek

    Pelajar SMAN 5 Bandung Tewas Ditabrak, Pengemudi Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polres Purwakarta menangkap seorang pria berinisial MNJ (45), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja

    Polres Purwakarta Tangkap Terduga Pengedar Ganja di Jalan Kapten Halim

    Joki UTBK Tertangkap di UPI Cibiru

    Joki UTBK Tertangkap di UPI Cibiru, Komplotan Pemalsu Dokumen Dibongkar

    Euforia Bobotoh Diantisipasi Polisi

    Polda Jabar Siapkan 8000 Personel Amankan Laga Persib vs Barito Putera

    Konfrensi Pers Operasi Pekat Lodaya

    Polda Jabar Sikat Premanisme, 36 Target Ditangkap dalam Operasi Lodaya

    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERBARU

    Ultimatum Remedium

    Tasya Farasya Review Sunscreen Unitary, Harga Terjangkau!

    GadgetIn Review Realme 14 5G, Serius untuk Gaming!

    David Marseille Bagikan Cara Dapat IPK Cumlaude

    Sabda Fabrizio Romano: Xabi Alonso Resmi Jadi Pelatih Real Madrid

    Banding Ditolak Komdis, Ciro Alves Resmi Tak Bisa Bermain Hingga Akhir Musim

    Pemkot Bandung Tambah Dua Kampung Siaga Bencana di Sukasari dan Cidadap

    Geger!! Temuan Mayat Perempuan Mengambang di Danau Abadi Curug Klari

    TERBARU! 15 Kode Redeem FF Gratis Baru Aktif untuk Hari Ini 12 Mei 2025

    Jorge Martin Pertimbangkan Keluar dari Aprilia Lebih Awal: GP Prancis 2025 Jadi Penentu

    LIHAT SELENGKAPNYA

    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar,
    Kecamatan Lengkong,
    Kota Bandung, Indonesia

    bisniskoranmandala@gmail.com

    KANAL BERITA

    • Peristiwa
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Edukasi
    • Tekno
    • Sport
    • Hiburan
    • Opini
    • Indeks

    MANDALA MEDIA NETWORK

    • Kuningan
    • Garut
    • Karawang
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Tasikmalaya
    • Ciamis
    • OtoTeknoPlus

    LINK HALAMAN

    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Cyber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    SOSIAL MEDIA

    YouTube Facebook Instagram TikTok

    Copyright @2025 KoranMandala.com
    All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.