Polres Garut ciduk dua pengedar narkoba (ist)
KORANMANDALA.COM – Satuan Reskrim Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan dua pengedar narkotika yang sedang beroperasi di Jalan Kenanga Garut kota.
Dua pengedar narkoba yang berhasil ditangkap polisi tersebut adalah Bjap (28), warga dari Pakuwon Kecamatan Garut Kota, dan TH (26),warga Cimuncang Garut.
Saat ditangkap, Bjap dan TH sedang beroperasi menjajakan barang dagangan haram berupa-sabu.
ADVERTISEMENT
Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku adalah 3 paket narkoba diduga sabu sabu,1 timbangan digital warna hitam,1 pack plastik klip bening, dan 1 pack sedotan warna putih.
Selain itu 1 Doble tipe warna hijau,1 perangakat alat hisap sabu sabu,1 buah korek gas warna merah,1 buah pipet kaca,1 handphone merk Samsung type galaxy A51 warna putih,1 lembar screenshot percakapan WhatsApp.
Turut disita pula 1 paket narkotika diduga sabu sabu,1 buah handphone merk Samsung tupe A7 warna biru,1 lembar screenshot percakapan WhatsApp.
” Barang diedarkan di Kota Garut. Mereka mendapatkan sabu sabu sebanyak 20 gr dari sdr A yang saat ini sedang dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim AKP Juntar Hutasoit S,H,M,H pada Selasa ( 28/5/2024)***(rida)
KORAN MANDALA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dan Menteri Agraria dan Tata…
KORAN MANDALA –Persib Bandung harus pulang tanpa poin setelah kalah 0-1 dari Madura United pada…
KORAN MANDALA – Aksi Kamisan Cimahi jilid kedua digelar di Alun-Alun Kota Cimahi, Kamis (22/10/2026).…
KORAN MANDALA – Peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh setiap 22 Oktober menjadi momentum untuk…
KORAN MANDALA –Krisis air bersih melanda kawasan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, seiring musim…
KORAN MANDALA –Tumpukan sampah di Kampung Warungkandang, Desa Sindangsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, dikeluhkan warga…