Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 10:35
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hukum»Muat Berita Putusan MK Diduga Bocor, Pemred Koranmandala Dimintai Keterangan Bareskrim Polri

Muat Berita Putusan MK Diduga Bocor, Pemred Koranmandala Dimintai Keterangan Bareskrim Polri

Hukum Rabu, 6 Desember 2023 20:43 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Isi cuitan Tweeter Deni Indrayana

Jakarta, Koranmandala

Pemimpin redaksi koranmandala.com Tatang Suherman hari Rabu (6 Desember 2023) dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri. Selama kurang lebih 3 jam, Tatang diminta menjelaskan seputar berita “Bocor, Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres……” yang turun di koranmandala.com pada 11 Oktober 2023.

Ditemani anggota Dewan Redaksi Naungan Harahap, dan sekretaris redaksi Erman Heri Rustaman, Tatang dimintai keterangan mulai pukul 10.30 sampai pukul 14.00, dengan diselingi isoma (istirahat solat dan makan).

Pemimpin redaksi koranmandala.com menjadi salah satu  dari sejumlah media yang dipanggil Bareskrim Polri, menyusul adanya laporan masyarakat yakni dari Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan tertanggal 8 November 2023 dan laporan masyarakat atas nama Maydika Ramadani.

Atas laporan tersebut, Bareskrim melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam pasal 112 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita atau keterangan yang sebenarnya harus dirahasiakan demi kepentingan negara, apalagi jika memberikannya ke negara asing.

PENUH KEAKRABAN

Suasana di kamar riksa (kamar periksa) berlangsung cair dan akrab. Penyidik Iptu Luhut Sinulingga SH, MH, sambil sesekali bercanda menanyakan kompetensi pemimpin redaksi, struktur organisasi, alur berita atau konten yang dimuat koranmandala.com.

Luhut juga menanyakan soal beda karya jurnalistik dengan produk pers. Tatang mengaku tak merasa dimintai keterangan, karena penyidik dengan cerdik menciptakan suasana yang asyik seperti ngobrol biasa. Sejumlah pertanyaan berhasil dijawab dengan lancar.

“Saya tidak merasa sedang diperiksa, suasananya akrab seperti ngobrol biasa. Jadi pikiran tegang atau ketakutan berubah menjadi rileks dan santai. Saya angkat jempol, begitu seharusnya seorang penyidik profesional,” kata Tatang.

SUMBER BERITA

Ketika sampai pada materi inti, penyidik bertanya seputar berita mengenai “bocoran” putusan MK yang telah dimuat koranmandala. Dalam kaitan ini, Tatang menjawab bahwa berita tertanggal 11 Oktober itu sumbernya dari cuitan Deni Indrayana di akun tweter @deni indrayana tanggal 10 Oktober 2023. Dalam berita sebelumnya, hanya tertulis sumber deni indrayana tanpa menyebut sumber akun tempat deni menyampaikan dugaan bocoran putusan MK.

Dalam cuitan itu, deni menyampaikan bahwa ada “bocoran” putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat umur capres/cawapres yang rencananya akan dibacakan 16 Okotber 2023, di mana putusannya diduga akan mengabulkan permohonan, sehingga Gibran Rakabumi Raka bisa menjadi cawapres.

Dalam berita yang diturunkan koranmandala, deni memprediksi tentang putusan hakim dimana 5 hakim mengabulkan dan 4 hakim menolak. Prediksi lain adalah 4 hakim mengabulkan, dan 4 hakim menolak sehingga putusannya menjadi 5 mengabulkan dan 4 menolak, tentu saja setelah hakim ketua Anwar Usman ikut melengkapi. ***

Listen to this article

Tatang Suherman

BERITA LAINNYA

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

Banyak Laporan Anak Hilang, Polri Perkuat Satuan Kewilayahan

BERITA TERKINI

Google Gemini 3

Google Rilis Gemini 3

Hari Anak Sedunia 2025

Hari Anak Sedunia 2025: Sejarah, Makna, dan Cara Merayakannya

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayain Hari Anak Sedunia 20 November 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayakan Hari Anak Sedunia 20 November 2024, Bikin Semangat!

Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

Google Gemini 3

Google Rilis Gemini 3

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.