Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 18:39
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hukum»Update Kasus Sopir Fortuner yang Tabrak Perempuan di Jakbar, Polisi Tetapkan jadi Tersangka

Update Kasus Sopir Fortuner yang Tabrak Perempuan di Jakbar, Polisi Tetapkan jadi Tersangka

Hukum Rabu, 25 Oktober 2023 21:39 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Update Kasus Sopir Fortuner yang Tabrak Perempuan di Jabar, Polisi Tetapkan jadi Tersangka
Polisi tetapkan engendara Fortuner yang tabrak remaja perempuan sebagai tersangka / Kembanganinfo

KORANMANDALA.COM – Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Mokhhamad Sigit Purwanto mengatakan pihaknya menetapkan pengendara Fortuner yang tabrak remaja perempuan sebagai tersangka. 

“Hari ini kami naikkan status yang awal mula dari saksi kami naikkan status menjadi tersangka,” ujar AKBP  Mokhhamad Sigit Purwanto seperti yang dikutip Koran Mandala dari PMJ News pada Rabu, 25 Oktober 2023. 

Diketahui tersangka bernama Kevin  Steven Salim (28) menabrak remaja perempuan NA (18) di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. 

Dari hasil interogasi Kevin mengaku mengantuk saat mengendarai mobil Fortuner. 

Baca Juga : Aksinya Viral di Medsos, Pasutri Pencuri Helm Diringkus Anggota Polsek Kesambi, Cirebon 

Dalam kasus tersebut, tersangka Kevin dikenakan Pasal 310 ayat 1, ayat 3 juncto Pasal 283, juncto Pasal 229 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Kronologi Kejadian 

Sebelumnya, dalam rekaman video yang dikutip oleh Koran Mandala dari akun X @kegblgnunfaedh, peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 23 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 WIB. 

Baca Juga : Video ‘Keakrabannya’ Viral Lagi, Betrand Ternyata Rutin Minum Botol Berisi ASI Sarwendah?

Awalnya, korban bersama teman laki-lakinya sedang berkumpul di pinggir jalan. 

Dalam video tersebut, tampak korban sedang duduk di atas sepeda motor, sementara teman laki-lakinya berdiri di depannya. 

Beberapa saat kemudian, terlihat sebuah mobil Fortuner dengan nomor plat B 2601 UBQ datang dengan kecepatan tinggi. 

Baca Juga : Sarwendah Akhirnya Buka Suara Terkait Video dengan Betrand Peto Viral di Media Sosial

Mobil tersebut menabrak pengendara sepeda motor yang sedang duduk di atasnya. Korban terlihat terpental sejauh 10 meter setelah tertabrak oleh pengemudi mobil tersebut. 

Sepeda motor Honda Vario B 3390 UEA yang dikendarai oleh wanita itu juga tampak mengalami kerusakan parah akibat tabrakan dengan mobil tersebut.

Listen to this article

1 2
perempuan Polisi Tersangka
Ririn Fitri Astuti

BERITA LAINNYA

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

Banyak Laporan Anak Hilang, Polri Perkuat Satuan Kewilayahan

BERITA TERKINI

cloudflare-down

Cloudflare Down, Gangguan Teknis Terbesar Sejak 2019

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Polresta Bandung Pastikan Rizki Telah Berada di KBRI Kamboja

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Daftar negara peserta play-off antarbenua Piala Dunia 2026

Resmi! Inilah Daftar Lengkap Peserta Play-off Antarbenua Piala Dunia 2027: Ada “Pembantai” Timnas Indonesia

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.