Hukum

Korupsi Lahan di Depok, Terdakwa Dituntut Tiga Tahun

KORAN MANDALA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menuntut dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan di kawasan Limo, Kota Depok, dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara. Sidang tuntutan digelar di Ruang 2 Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (3/9/2026).

Dalam perkara tersebut, JPU menilai terdakwa Sugianto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 KUHP.

“Sugianto dituntut tiga tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan subsidair 180 hari kurungan.Selain itu, JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp13,6 miliar kepada Sugianto.” Ujar JPU dalam persidangan. Kamis (3/9/2026)

ADVERTISEMENT

JPU menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, Sugianto dituntut menjalani pidana tambahan selama satu tahun enam bulan.

Terdakwa Kedua Dituntut Tiga Tahun

Tuntutan serupa juga diberikan kepada terdakwa Jayadi AM alias Jayadi Bin Haji Muhasim alias Jayadi Goeng.

Dalam perkara register PDS 03/M.TP.2/20/FT.1/04/2026, JPU menuntut Jayadi dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

“Jayadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsidair sebagaimana dibacakan JPU dalam persidangan. Selain pidana badan dan denda, JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp2,53 miliar kepada Jayadi.” ujar JPU

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Jayadi dapat disita dan dilelang.

Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, JPU menuntut pidana tambahan selama satu tahun enam bulan.

Dinilai Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa.

Keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

JPU juga menilai perbuatan kedua terdakwa tidak hanya berdampak terhadap kerugian keuangan negara, tetapi turut mengganggu kepastian hukum dan tertib administrasi.

Sementara itu, terdapat sejumlah hal yang meringankan.

Untuk Sugianto, JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, kooperatif dalam menjalani proses hukum, serta bukan merupakan pelaku utama.

Sedangkan terhadap Jayadi, hal yang meringankan di antaranya belum pernah dihukum serta bersikap sopan dan santun selama mengikuti persidangan.

Masuk Tahap Akhir

Setelah tuntutan dibacakan, perkara tersebut memasuki tahapan berikutnya, yakni penyampaian replik dan duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Majelis hakim juga menegaskan agar putusan perkara dijatuhkan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Dengan tuntutan JPU tersebut, perkara dugaan korupsi pembelian lahan di kawasan Limo, Kota Depok, kini memasuki babak akhir persidangan sebelum majelis hakim menentukan putusan terhadap kedua terdakwa.

KoranMandala.com

Published by

Recent Posts

Bed RSUD Garut Baru 1.183, Kebutuhan Ideal 2.900

KORAN MANDALA – Kapasitas pelayanan rumah sakit di Kabupaten Garut masih menghadapi tantangan besar. Dengan jumlah…

8 jam ago

Area Bermain Keropos dan Wastafel Kering, Fasilitas Taman Cempaka Dikeluhkan pengunjung

KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…

9 jam ago

Hendak ke Masjid, Motor Warga Malangbong Raib Dicuri

KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…

10 jam ago

Kabar Gembira Persib! Notsuda Kirim Sinyal Comeback

KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…

10 jam ago

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…

12 jam ago

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rombongan Persib U-18

KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…

13 jam ago