KORANMANDALA.COM – Dua terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha skincare Heni Purnamasari alias Heni Sagara, yakni Ferry Marjani dan Restu Rizky Ramdhani, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (13/8/2026)
Majelis hakim yang diketuai Nuryanto menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun kepada Ferry dan Restu. Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait manipulasi informasi elektronik.
“Menyatakan Terdakwa I Ferry Marjani als Ferry dan Terdakwa II Restu Rizky Ramdhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik yang dilakukan secara bersama-sama,” kata majelis hakim saat membacakan putusan. Kamis (13/8/2026)
Atas perbuatan tersebut, majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Ferry Marjani als Ferry dan Terdakwa II Restu Rizky Ramdhani dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan denda sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 50 hari,” ujar majelis hakim.
Heni Sagara selalu Apoteker Formulator yang hadir dalam persidangan mengaku menerima putusan tersebut. Ia bahkan mengatakan telah memaafkan Ferry dan Restu.
“Kalau saya sih untuk Ferry dan Restu ya, dari lubuk hati saya yang paling dalam, mereka itu anak yang baik. Saya sudah pernah bertemu dengan mereka, saya sudah pernah ngobrol dengan mereka dari hati ke hati,” ujar Heni.
Menurut Heni, terdapat pihak lain yang diduga berada di balik tindakan kedua terdakwa.
“Sebenarnya yang jahatnya itu adalah yang menyuruhnya dan mem-brainwash otak mereka,” katanya.
Heni mengatakan Ferry dan Restu akhirnya meminta maaf setelah diperlihatkan sejumlah barang bukti yang dimilikinya.
“Setelah mereka saya perlihatkan barang bukti yang saya punya semua, rekaman percobaan pemerasan dan lain-lain, mereka sendiri punya moral, prinsip itu salah. Mereka meminta maaf kepada saya atas black campaign selama ini,” ujarnya.
Ia pun mengaku ikhlas dengan hukuman dua tahun yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.
“Intinya kalau saya untuk Ferry dan Restu, saya ikhlas ancaman hukumannya dua tahun itu, saya ikhlas sekali,” tutur Heni.
Meski demikian, Heni berharap perkara tersebut tidak berhenti pada kedua terdakwa. Ia meminta pihak yang diduga menjadi dalang dan pemberi dana turut ditelusuri.
“Saya juga hari ini senang, bahagia, karena ini dikembangkan, ditindaklanjuti, dilanjutkan. Kasus ini jadi bukan berhenti sampai di sini. Sekarang semuanya tertuju pada dalangnya, pada yang memerintahkannya dan yang membayarnya,” katanya.
Kuasa Hukum Soroti Transfer Rp20 Juta
Kuasa hukum Heni Sagara, Yunus Adhi Prabowo, menyoroti fakta persidangan mengenai adanya transfer Rp20 juta dari dr. Oky kepada terdakwa.
“Jadi tadi itu di persidangan disampaikan oleh majelis hakim ada transferan senilai Rp20 juta, dari dr. Oky kepada terdakwa,” ujar Yunus.
Menurutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan adanya transfer dari pihak lain yang belum dijelaskan secara rinci.
“Yang kedua adalah transferan-transferan dari pihak lain yang tidak dijelaskan, sehingga untuk mencegah maraknya tindak pidana di bidang ITE, maka diperlukan pengembangan terhadap perkara ini,” katanya.
Yunus menilai Ferry dan Restu diduga hanya sebagai pelaksana sehingga pihak yang memberikan aliran dana perlu ditelusuri.
“Karena hanya Ferry dan Restu yang kita kira adalah seorang pelaksana dan sekarang yang kita cari orang-orang yang memberikan aliran dana itu buat apa,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pihak yang memberikan transfer kepada terdakwa diperiksa untuk mengetahui tujuan dan penggunaan dana tersebut.
“Keberadaan kita kali ini adalah menuntut keadilan bahwasanya semua itu juga harus diperiksa, terutama adalah orang yang memberikan transfer kepada terdakwa,” katanya.
Suami Heni Sagara, Iwa Sagara, berharap perkara tersebut menjadi pelajaran bagi para pegiat media sosial agar tidak sembarangan mengubah maupun menyebarkan konten.
“Jadi jadikanlah ini sebagai contoh bagi teman-teman yang lain, para pegiat media sosial. Jangan sampai apa yang terjadi pada Ferry dan Restu itu terjadi juga pada teman-teman semua,” ujar Iwa.
Ia mengatakan, majelis hakim telah menyatakan kedua terdakwa terbukti mengubah unggahan asli milik Heni dan menambahkan narasi negatif.
“Tadi hakim menyatakan perbuatan mereka secara sah dan meyakinkan merubah postingan yang original yang dimiliki oleh Bu Heni, diambil lalu dirubah, ditambah narasi negatif,” katanya.
Iwa juga mengapresiasi pertimbangan majelis hakim terkait banyaknya bukti transfer kepada terdakwa serta maraknya kampanye hitam di media sosial.
“Kalau ini dibiarkan artinya tidak difokuskan untuk ditindaklanjuti, itu besar kemungkinan nanti akan terjadi lagi hal-hal serupa. Jadi kami sangat bersyukur majelis hakim bisa membuka mata, bisa berpikir visioner ke depan,” tuturnya

Dua terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha skincare Heni Sagara, yakni Ferry Marjani dan Restu Rizky Ramdhani menjalani sidang putusan. Kamis (13/8/2026)
Dapatkan berita informasi seputar kota Bandung dan berita terbaru menarik lainnya di Google News. Ikuti Media Sosial KORAN MANDALA untuk update berita pilihan dan breaking news setiap hari.