KORANMANDALA.COM – Sidang perkara dugaan suap yang melibatkan tiga pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali digelar. Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Dalam perkara tersebut, Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi dari PT Karabha Digdaya, yakni Direktur PT Karabha Digdaya Yuli Priyanto, Komisaris Utama PT Karabha Digdaya Aloysius Yanis Dhaniarto, dan Komisaris PT Karabha Digdaya Joko Prihanto. Pada Senin (10/8/2026)
Perkara dugaan suap tersebut salah satunya berkaitan dengan proses sita eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi di Kelurahan Tapos, Kota Depok. Proses perkara tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan pemberian uang kepada pihak PN Depok.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut Wayan, Bambang dan Yohansyah diminta mempercepat proses perkara oleh dua terdakwa lainnya, yakni Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Dalam persidangan, saksi Yuli Priyanto mengungkap adanya uang dalam sebuah kardus yang disebut bernilai Rp850 juta. Menurut Yuli, uang tersebut akan diserahkan kepada Yohansyah.
“Pada saat itu Bu Berli, uangnya akan diserahkan ke Pak Yohansyah. Saya kira nanti Yohansyah yang akan menerimanya,” kata Yuli dalam persidangan Senin (10/8/2026)
Yuli menjelaskan, uang tersebut awalnya berada di dalam kardus. Ia menyebut terdapat cek senilai Rp875.500.00 juta, namun uang yang kemudian dicairkan sebesar Rp850.000 juta.
“Uangnya masih dalam kardus, nilainya disampaikan Rp850.000 juta,” ujarnya.
Menurut Yuli, uang tersebut kemudian dipindahkan dari kardus ke dalam sebuah tas. Proses pemindahan itu dilakukan oleh Salahudin dan Berliana.
“Yang ada disitu Salahudin dan Berliana,kemudian uangnya dari kardus dipindahkan ke dalam tas,” katanya.
Yuli juga menyebut terdapat seseorang bernama Gunawan yang mengambil tas tersebut. Tas itu disebut bertuliskan Lenovo.
“Pak Gunawan yang ambil tasnya, saya tidak tahu dari mana,” ujar Yuli.
Ia mengatakan uang yang dilihatnya terdiri dari pecahan berwarna merah atau pecahan Rp100.00 ribu. Setelah itu, orang-orang yang berada di lokasi meninggalkan ruangan.
Yuli juga mengungkap bahwa dirinya mengetahui adanya penangkapan terhadap Trisnadi selaku direktur utama PT KD, setelah mendapat informasi dari sekretaris. Menurutnya, Trisnadi sempat tidak pulang ke rumah setelah keluar dari kantor.
“Saya ditelfon oleh ibu sekretaris ia kata ibu Tris bilang bahwasannya, Pak Tris sampai sekarang belum pulang ke rumah. Saya mendapatkan Telepon yang kedua, Pak Tris ditangkap KPK dengan Berli, Pak Gunawan dan Pak Solahudin,” tuturnya.
Yuli mengatakan informasi yang diterimanya menyebut operasi tangkap tangan (OTT) tersebut berkaitan dengan uang Rp850.00 juta.
Sementara itu, Terkait uang sisa yang awal dicairkan itu Rp875.500.000 terkait uang tersebut, Yuli menyebut nominal Rp25.500.00 itu masih ada di catatan finance accounting, jadi total yang di serahkan itu hanya Rp850.000
“Dari total Rp875.500.000 yang dicairkan dan yang diberikan itu Rp 850.000.000
Sisa Rp25.500.00 juta itu masih di finance accounting, belum digunakan. Pencatatannya atau belum ada peruntukan,” katanya.
Dalam persidangan, Yuli juga menyatakan tidak mengetahui adanya langkah pencegahan agar pemberian uang tersebut tidak terjadi.
“Tidak ada,” jawab Yuli ketika ditanya oleh hakim mengenai upaya pencegahan.
Saksi kedua, Komisaris Utama PT Karabha Digdaya Aloysius Yanis Dhaniarto, mengatakan ia selaku komisaris melakukan pengawasan terhadap pencapaian tujuan perusahaan dilakukan melalui pertemuan antara komisaris dan direksi setiap bulan.
Ia mengaku mengetahui adanya sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan Sarmilik. Menurutnya, perkara tersebut telah dimenangkan PT Karabha Digdaya, tetapi masih dalam proses eksekusi.
“Seingat saya perkara ini dimenangkan oleh PT Karabha Digdaya, tetapi masih proses eksekusi,” kata Yanis.
Ia menjelaskan perkara tersebut sempat melalui proses peninjauan kembali (PK) dan kasasi.
Yanis mengaku tidak mengetahui adanya pemberian uang kepada pihak PN Depok. Ia juga menegaskan bahwa komisaris tidak pernah memberikan izin maupun persetujuan terkait pemberian uang tersebut.
“Tidak mendapat laporan, tidak mengetahui. Komisaris juga tidak pernah memberi izin dan menyetujui. Kalau tahu, saya larang,” ujarnya.
Yanis mengatakan apabila perusahaan memberikan uang kepada PN Depok untuk kepentingan perkara, langkah yang akan dilakukan adalah melaporkannya kepada pemegang saham.
Saksi ketiga, Komisaris PT Karabha Digdaya Joko Prihanto, juga mengaku awalnya tidak mengetahui adanya dugaan suap. Namun, ia mengetahui sengketa lahan dengan Sarmilik karena perkara tersebut dibahas dalam rapat bersama direksi.
Joko mengatakan dirinya baru mengetahui adanya persoalan setelah operasi tangkap tangan pada 5 Januari. Ia mendapat telepon dari Yuli terkait penangkapan OTT Terhadap Trisnaldi.
“Awalnya OTT tanggal 5 Januari malam 2025, kurang lebih jam 22.00 Wib, saya mendapatkan telepon dari Pak Yuli bahwasannya Pak Dirut atau Trisnaldi tertangkap OTT terkait eksekusi lahan. Besoknya kita komunikasi, rapat tanggal 6 Januari 2025 di kantor PT KD,” kata Joko.
Menurut Joko, hasil rapat kemudian dilaporkan kepada pemegang saham dan pihak perusahaan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Ia juga menegaskan bahwa direksi tidak pernah meminta persetujuan kepada komisaris terkait pemberian uang untuk mengurus perkara di PN Depok.
“Tidak memberikan persetujuan, tidak pernah,” ujarnya.
Selanjutnya Sidang perkara dugaan suap tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
