KORANMANDALA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendukung langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melakukan evaluasi terhadap alokasi dana hibah bagi sejumlah instansi vertikal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan pihaknya menghormati kebijakan Pemprov Jabar dalam melakukan penataan ulang belanja daerah.
”Kejati Jabar sebagai penerima manfaat mengikuti dan mendukung sepenuhnya semua kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Nur, dikutip Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, kebutuhan operasional Kejati Jabar selama ini telah didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga tidak bergantung pada dana hibah pemerintah daerah.
”Kelancaran operasional penanganan perkara dan seluruh kegiatan kantor tidak bergantung pada anggaran daerah karena sudah dianggarkan sebelumnya oleh negara,” katanya.
Ia menegaskan, evaluasi dana hibah tidak akan berdampak terhadap pelaksanaan tugas Kejati Jabar.
”Kegiatan operasional tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi membuka peluang evaluasi terhadap dana hibah yang diberikan kepada sejumlah instansi vertikal, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Komite Intelijen Daerah (Kominda).
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, total dana hibah kepada lima instansi vertikal mencapai Rp662,3 miliar.
Dari total anggaran hibah yang disiapkan, porsi terbesar dialokasikan kepada sejumlah institusi strategis. Rinciannya, meliputi:
- Kodam III/Siliwangi sebesar Rp 319.222.222.224
- Polda Jawa Barat sebesar Rp 214.196.737.388
- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebesar Rp 100 miliar
- Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU sebesar Rp 23.888.888.888
- Komite Intelijen Daerah sebesar Rp 5 miliar
Alokasi itu sebelumnya telah tercantum dalam dokumen APBD 2026, namun belum seluruhnya direalisasikan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan evaluasi dilakukan karena adanya tekanan fiskal dan defisit anggaran yang dihadapi pemerintah daerah.
”Lagi direvisi diperubahan anggaran sekarang ya. Dan uangnya kan belum dibelanjakan. Baru dibelanjakan setengahnya, dan setengahnya lagi masuk lagi ke kas daerah,” ujar Dedi, kemarin.
Dia menjelaskan pemberian hibah sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Ketika asumsi pendapatan tidak terpenuhi, maka alokasi hibah tidak dapat dijalankan sepenuhnya.
”Karena kan keuangannya pemerintah provinsi Jawa Baratnya tidak terpenuhi. Kan kami memberikan hibah itu apabila ada asumsi terpenuhi keuangannya. Tapi faktanya kan keuangannya tidak terpenuhi, karena tidak terpenuhi ya tidak bisa dilanjutkan hibahnya,” Pungkasnya

Kejati Jabar
Dapatkan berita informasi seputar kota Bandung dan berita terbaru menarik lainnya di Google News. Ikuti Media Sosial KORAN MANDALA untuk update berita pilihan dan breaking news setiap hari.