KORANMANDALA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Sementara ayahnya HM Kunang, dituntut empat tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 3 Agustus 2026.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda masing-masing Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ade Kuswara turut dituntut membayar uang pengganti Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang Rp1 miliar. Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Ade Kuswara selama lima tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa KPK Ade Azharie menyatakan seluruh rangkaian perbuatan kedua terdakwa telah terbukti berdasarkan fakta persidangan sehingga tidak terdapat alasan yang menghapus pertanggungjawaban pidana.
”Rangkaian perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar. Tidak ada yang dapat menghapus pidana terdakwa,” ujar Ade Azharie di hadapan majelis hakim.
Menurut jaksa, alat bukti yang diajukan selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, keterangan terdakwa hingga barang bukti, telah menguatkan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
”Intinya, JPU sudah memiliki bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan terkait tuntutan hari ini. Kami yakin perkara ini terbukti karena alat bukti yang sudah kami hadirkan mendukung pembuktian kami,” katanya.
Sebelumnya, Kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang oleh pengusaha Sarjan untuk memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025.
Tuntutan yang dibacakan jaksa tersebut belum merupakan putusan berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim masih akan mempertimbangkan tuntutan, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis.
