ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Saksi dalam sidang dugaan suap tiga pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok mengungkap permintaan fee eksekusi hakim Depok sebesar Rp1 miliar yang dipahaminya sebagai permintaan pimpinan pengadilan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung Pada Senin (27/7/2027)
Terdakwa ialah mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Perkara pertama mengenai urusan sita eksekusi tanah di Tapos, Kota Depok seluas 6.520 meter persegi. Wayan, Bambang dan Yohansyah diminta untuk mempercepat proses perkara tersebut oleh dua terdakwa lainnya yakni Trisnadi Yulrisman selaku Dirut PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Pada sidang agenda pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum KPK menggali keterangan para saksi terkait dugaan pemberian uang dalam proses eksekusi lahan milik PT Kharaba Digdaya.
Dari 4 saksi yang dihadirkan, keterangan menarik dari Seto, staf legal PT Kharaba Digdaya. Dan Timothy Ezra Simanjuntak selaku lawyer managing partner S&P Law Office
Adapun keterangan dari saksi Seto yang merupakan staf legal dari PT Kharaba Digdaya
Dalam persidangan, Saksi Seto mengungkapkan bahwa Yohansyah memperkenalkan diri sebagai utusan pimpinan Pengadilan Negeri. Menurutnya, seluruh komunikasi terkait proses eksekusi dilakukan melalui satu jalur atau “satu pintu
”Pak Yohansyah menyampaikan bahwa mereka merupakan utusan Ketua dan Wakil Ketua. Istilah yang digunakan adalah ‘satu pintu’, mewakili Ketua dan Wakil Ketua melalui juru sita” Ujarnya dalam Persidangan Senin (27/7/2026)
Dalam kesaksiannya, Seto juga menjelaskan perubahan nominal uang yang sebelumnya dibahas dalam proses tersebut. Ia mengatakan nilai yang semula disebut sebesar Rp1 miliar kemudian berkurang menjadi Rp850 juta.
”Awalnya yang disampaikan nilainya Rp1 miliar all in. Kemudian dijelaskan bahwa yang tersisa Rp850 juta karena Rp150 juta digunakan untuk pengamanan saya kurang tau pengamanan ke pihak mana,” tambahnya
Saksi berikutnya Timothy selalu lawyer managing partner S&P Law Office. Mengungkapkan proses yang terjadi sebelum eksekusi lahan dilaksanakan.
Menurutnya, PT Kharaba Digdaya telah mengajukan permohonan eksekusi sejak Januari 2025. Namun, hingga beberapa bulan kemudian, proses tersebut belum juga berjalan. Sementara itu, sita jaminan disebut berlangsung sekitar Oktober hingga November 2025.
Karena proses eksekusi tak kunjung terlaksana, Timothy menghubungi Yohansyah melalui seorang bernama Joki. Pertemuan kemudian dilakukan di sebuah kafe untuk membahas pelaksanaan eksekusi lahan.
”Saya telepon Pak Yohansyah melalui Joki. Akhirnya saya dan Yohansyah bertemu untuk bicara rencana eksekusi lahan di kafe,” kata Timothy
Dalam pertemuan tersebut, Timothy mengaku mempertanyakan alasan eksekusi yang belum juga dilaksanakan. Menurut keterangannya, Yohansyah kemudian meminta Trisno Widodo menjelaskan persoalan tersebut.
”Dalam pertemuan itu saya tanya, ini kenapa mandek. Ternyata ini masalah biaya. Pak Yohansyah bilang, Pak Trisno Widodo selaku senior saya saja yang jawab,” ujarnya.
Timothy mengatakan dirinya kemudian menyerahkan selembar kertas kepada Trisno. Di atas kertas itu, Trisno menuliskan angka “1” yang dipahami Timothy sebagai permintaan uang sebesar Rp1 miliar.
”Saya memberi kertas. Kemudian Trisno menulis angka 1. Namun yang saya pahami itu angka Rp1 miliar,” katanya.
Menurut Timothy, dalam pembicaraan tersebut Trisno menyampaikan bahwa dirinya bersama Yohansyah merupakan utusan pimpinan Pengadilan Negeri Depok.
Berdasarkan percakapan itu, Timothy memahami istilah “Kebiasaan Pimpinan” yang dimaksud merujuk kepada Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. Namun, pemahaman tersebut merupakan interpretasi Timothy atas percakapan yang didengarnya dalam pertemuan tersebut, bukan keterangan langsung dari pimpinan PN Depok di persidangan.
Timothy juga menegaskan bahwa dari sisi administrasi tidak ada hambatan yang menghalangi pelaksanaan eksekusi. Karena itu, ia mempertanyakan alasan proses tersebut belum dijalankan.
“Apakah ada kendala formil? Tidak ada. Apakah ada kendala biaya? Trisno hanya menjawab, itu kebiasaan pimpinan,” kata Timothy.
Keterangan tersebut kemudian disampaikan Timothy kepada Direktur Utama PT Kharaba Digdaya, Trisnadi, yang dalam perkara terpisah telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Menurut Timothy, Trisnadi terkejut mendengar adanya permintaan tersebut karena seluruh persyaratan formal eksekusi dinilai telah terpenuhi.
Dalam persidangan, Timothy juga menyampaikan keterangannya mengenai Wakil Ketua PN Depok.
”Pak Waka PN Depok menyetujui untuk sukses fee,” ujarnya.
Meski demikian, Timothy mengaku tidak mengetahui secara langsung pembagian uang sebesar Rp850 juta. Ia juga menyatakan tidak mengetahui apakah uang tersebut kemudian dibagikan kepada Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, juru sita, maupun panitera.
Keterangan tersebut masih akan diuji dalam persidangan berikutnya bersama alat bukti lain untuk mengungkap hubungan antara dugaan permintaan fee, penyerahan uang Rp850 juta, proses eksekusi lahan, serta dugaan keterlibatan masing-masing terdakwa.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






