KORANMANDALA.COM – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan suap pelaksanaan eksekusi lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Lima pegawai PN Depok mengaku menerima honor Rp300 ribu sebagai anggota Tim 11, sementara sebagian di antaranya juga mengembalikan uang tambahan Rp200 ribu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/7/2026).
Terdakwa Tiga pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok, yakni mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setiawan, dan jurusita Yohansyah Marwanaya, didakwa menerima suap Rp850 juta untuk mempercepat eksekusi lahan milik PT Karabha Digdaya.
Saksi pertama, Cesar yang merupakan staf administrasi PN Depok, mengatakan dirinya ditunjuk sebagai anggota Tim 11 untuk membantu pelaksanaan eksekusi lahan sengketa.
Sementara itu, staf kepaniteraan Alfito mengaku memperoleh surat tugas melalui aplikasi WhatsApp. Menurutnya, Yohansyah merupakan pihak yang paling banyak memberikan arahan saat rapat persiapan eksekusi.
“Saya menerima surat tugas eksekusi melalui WA. Juru sita adalah Yohansyah. Lokasi lahan eksekusi di Tapos Bogor.”
Ia menjelaskan Yohansyah membagikan tugas kepada masing-masing anggota tim sebelum eksekusi dilakukan.
“Yang banyak berbicara dalam rapat rencana eksekusi adalah Yohansyah. Intinya semua kondusif. Pak Yohansyah memberi tugas kepada beberapa petugas termasuk kepada saya.”
Usai pelaksanaan eksekusi, Alfito mengaku menerima honor Rp300 ribu. Dua hari kemudian ia kembali menerima uang Rp200 ribu yang kemudian diserahkan kepada KPK.
“Uang Rp200 ribu telah saya kembalikan ke kas KPK.”
Keterangan senada disampaikan M. Zafar, staf kepaniteraan pidana PN Depok. Ia mengatakan saat eksekusi pada 29 Januari 2026 mendapat tugas mencatat keluar masuk barang di lokasi sengketa.
”Pak Yohansyah menugaskan saya untuk mencatatkan barang keluar masuk di lokasi lahan yang akan dieksekusi. Ada tiga rumah yang ada di lokasi eksekusi.”
Zafar mengaku memperoleh honor Rp300 ribu dari Yohansyah. Sehari setelahnya, ia menerima tambahan Rp200 ribu melalui kasir PN Depok, namun mengaku tidak mengetahui asal dana tersebut.
”Saya dapat honor Rp300 ribu dari Yohansyah.”
Menurutnya, uang tambahan itu telah dikembalikan kepada penyidik KPK. Dalam kesaksiannya, Zafar juga menyebut surat tugas Tim 11 ditandatangani oleh terdakwa I Wayan Eka Mariarta.
”Pak I Wayan Eka menandatangani surat tugas Tim 11 tersebut untuk melakukan eksekusi. Termasuk saya di dalamnya, diperbantukan.”
Saksi lainnya, Sugiantoro yang bertugas sebagai staf IT PN Depok, mengatakan dirinya dilibatkan dalam Tim 11 untuk mendokumentasikan jalannya eksekusi sekaligus membuat publikasi di laman resmi PN Depok.
”Saya diperbantukan masuk dalam Tim 11 untuk eksekusi lahan sengketa yang sudah jadi milik PT Kharaba Digdaya.”
Ia menjelaskan seluruh anggota tergabung dalam grup WhatsApp “Tim Persiapan Eksekusi Lahan”. Sebelum pelaksanaan dimulai, tim dilepas oleh I Wayan Eka Mariarta.
Sugiantoro juga mengungkap sempat terjadi penolakan dari pihak termohon saat proses eksekusi berlangsung. Eksekusi berjalan sejak sekitar pukul 09.00 hingga 13.00 WIB dan dua rumah di lokasi dibongkar menggunakan alat berat.
Meski menerima honor Rp300 ribu, Sugiantoro mengaku tidak memperoleh tambahan Rp200 ribu seperti yang diterima beberapa anggota tim lainnya.
Adapun saksi Reihan dari kepaniteraan hukum PN Depok menyatakan dirinya juga menerima honor Rp300 ribu sebagai anggota Tim 11 melalui kasir PN Depok setelah menandatangani tanda terima.
”Saya menerima honor Rp300 ribu dari Yohansyah, sama dengan yang lain sebagai Tim 11.”
Dari keseluruhan kesaksian, seluruh saksi mengakui menerima honor resmi Rp300 ribu sebagai anggota Tim 11. Empat di antaranya juga mengaku memperoleh tambahan Rp200 ribu, namun tidak mengetahui asal uang tersebut. Dalam persidangan terungkap pula bahwa uang yang telah dikembalikan para saksi ke kas KPK mencapai sekitar Rp2,5 juta, termasuk honor yang mereka terima.
Kronologi Awal
Perkara ini berawal dari sengketa lahan sekitar 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok, antara PT Kharaba Digdaya dan Sarmili dkk. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap memenangkan PT Kharaba Digdaya, eksekusi belum terlaksana meski telah diajukan beberapa kali ke PN Depok.
Jaksa menduga pada permohonan eksekusi berikutnya terjadi praktik suap senilai Rp850 juta kepada aparat PN Depok. Dana tersebut diduga mengalir melalui juru sita Yohansyah Marwanaya sebelum akhirnya kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan KPK. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya untuk mendalami dugaan suap tersebut.
