ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 13 Juli 2026.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra menghadirkan dua ahli yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa, yakni pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Dr. Chairul Huda dan pakar hukum perdata serta pengadaan barang dan jasa Universitas Airlangga Prof. Dr. Y. Sogar Simamora.
Dalam keterangannya, Chairul Huda menilai konstruksi dakwaan penuntut umum dibangun seolah-olah perkara tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan peristiwa tersebut bukan merupakan tangkap tangan sebagaimana dimaksud dalam hukum pidana.
Ia juga menyampaikan bahwa barang bukti hasil penyitaan tidak serta-merta menjadi alat bukti yang sah apabila dikaitkan dengan penerapan Pasal 12A dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
”Suap harus berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan pejabat. Dalam perkara ini tidak terlihat adanya hubungan antara pemberian uang dengan kewenangan terdakwa dalam menentukan pemenang tender,” ujar Chairul Huda di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, unsur tindak pidana suap mensyaratkan adanya hubungan langsung antara pemberian uang dengan kewenangan jabatan yang dimiliki pejabat penerima. Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang dinilai baru menjabat sebagai Bupati Bekasi sehingga tidak memiliki kewenangan dalam proses penentuan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa.
Chairul Huda juga menyoroti proses penangkapan yang dilakukan di lokasi berbeda.
”Suap harus terjadi pada saat serah terima, ketika pemberi dan penerima berada di ruang yang sama. Sementara fakta persidangan menunjukkan pemberi dan penerima ditangkap di tempat yang berbeda. Hal itu menunjukkan peristiwa ini bukan merupakan tangkap tangan,” katanya.
Ia menambahkan, tidak terdapat hubungan antara proses pengadaan barang dan jasa dengan dugaan pemberian uang kepada terdakwa.
”Dari sisi ini tidak relevan karena tidak ada hubungan antara proses pengadaan barang dan jasa dengan apa yang disebut sebagai pemberian kepada bupati,” ujarnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Y. Sogar Simamora menyampaikan majelis hakim perlu menilai secara cermat keabsahan perjanjian pinjam-meminjam yang menjadi bagian dari perkara, termasuk hubungan transaksi tersebut dengan proses pengadaan barang dan jasa.
”Majelis harus menilai keabsahan perjanjian pinjam-meminjam uang dan keabsahan pengadaan barang dan jasa. Jika tidak ada hubungan yang kuat (strong connection) antara pinjam-meminjam di satu sisi dengan pengadaan barang dan jasa di sisi lain, maka unsur suap tidak terbukti,” kata Sogar.
Ketua Tim Penasihat Hukum Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, Yunaniar SH MH, didampingi Buche Sipahutar SH, menilai keterangan kedua ahli memperkuat argumentasi pembelaan bahwa hubungan hukum antara kliennya dengan Sarjan merupakan hubungan keperdataan berupa pinjam-meminjam uang, bukan tindak pidana suap.
”Yang terjadi adalah hubungan pinjam-meminjam. Bahkan pembayaran juga sudah dicicil, sehingga tidak tepat jika dipaksakan menjadi tindak pidana korupsi,” ujar Yunaniar usai persidangan.
Tim penasihat hukum juga merangkum lima pokok pendapat ahli yang dinilai mendukung pembelaan.
Pertama, alat bukti yang diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan hukum tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan.
Kedua, penerapan Pasal 12A dan Pasal 12B UU Tipikor harus memperhatikan asas lex posterior derogat legi priori serta asas lex mitior apabila terdapat aturan yang lebih baru dan lebih menguntungkan terdakwa.
Ketiga, menurut ahli, Ade Kuswara Kunang maupun HM Kunang tidak memiliki kewenangan hukum untuk menentukan pemenang proyek pemerintah daerah.
Keempat, tuduhan mengenai adanya perintah mengatur proyek dinilai tidak memenuhi unsur hukum karena pihak yang tidak memiliki kewenangan tidak dapat dianggap memberikan perintah yang mengikat dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Kelima, hubungan antara terdakwa dengan pihak pemberi uang dinilai merupakan hubungan hukum perdata berupa utang piutang.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 20 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.
”Sidang dilanjutkan pada Senin, 20 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. Jaga kondisi masing-masing,” ujar Ketua Majelis Hakim Novian Saputra sebelum menutup persidangan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






