Hukum

Wakil Bupati Indramayu Belum Ditahan, Kajati Jabar: Penyidik Masih Perkuat Alat Bukti ‎

KORANMANDALA.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025. Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.
‎
‎Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutikno, mengatakan belum dilakukannya penahanan merupakan bagian dari pertimbangan penyidik yang tetap mengacu pada ketentuan hukum acara pidana.
‎
‎Ia menjelaskan, penyidik saat ini masih fokus memperkuat pembuktian agar perkara yang ditangani memiliki dasar hukum yang kokoh saat dilimpahkan ke persidangan.
‎
‎”Kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk membuktikan unsur pasalnya, sehingga perlu ada fakta-fakta materiil. Itulah yang harus kami lapis alat buktinya supaya menjadi kokoh semua,” kata Sutikno, Kamis (9/7/2026).
‎
‎Menurut Sutikno, selain pertimbangan subjektif penyidik, penahanan juga memiliki dasar objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
‎
‎Ia menegaskan proses penyidikan perkara tersebut terus berjalan. Kejati Jawa Barat juga telah menyurati Menteri Dalam Negeri sebagai bagian dari prosedur yang harus ditempuh karena salah satu tersangka merupakan kepala daerah.
‎
‎Sutikno memastikan penyidik tetap bekerja sesuai aturan dan tidak akan mengambil langkah yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
‎
‎”Kan kami enggak bisa arogan. Aturan tetap harus kami gunakan karena itu hukum materiil yang harus dilakukan dalam penanganan perkara,” ujarnya.
‎
‎Terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Syaefudin, Sutikno menyebut hal itu bergantung pada perkembangan penyidikan. Apabila ditemukan fakta baru yang memerlukan pendalaman, penyidik akan kembali melayangkan panggilan.
‎
‎”Kalau memang ada fakta-fakta baru untuk pengembangan baru maka akan dipanggil kembali,” katanya.
‎
‎Ia menambahkan, Syaefudin sejauh ini baru menjalani satu kali pemeriksaan sebagai tersangka. Pada pemanggilan pertama, yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit, namun kemudian memenuhi panggilan penyidik pada kesempatan berikutnya.
‎
‎”Wakil Bupati Indramayu baru satu kali pemanggilan. Waktu pertama enggak hadir karena sakit, terus kami panggil kembali, dia pun hadir dan diperiksa,” tutur Sutikno

KoranMandala.com

Published by

Recent Posts

Bed RSUD Garut Baru 1.183, Kebutuhan Ideal 2.900

KORAN MANDALA – Kapasitas pelayanan rumah sakit di Kabupaten Garut masih menghadapi tantangan besar. Dengan jumlah…

2 jam ago

Area Bermain Keropos dan Wastafel Kering, Fasilitas Taman Cempaka Dikeluhkan pengunjung

KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…

3 jam ago

Hendak ke Masjid, Motor Warga Malangbong Raib Dicuri

KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…

4 jam ago

Kabar Gembira Persib! Notsuda Kirim Sinyal Comeback

KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…

5 jam ago

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…

6 jam ago

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rombongan Persib U-18

KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…

7 jam ago