KORANMANDALA.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap perempuan berinisial YTR (29).
Kepala Kajati Jawa Barat Sutikno mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Jabar untuk mengawal proses hukum kasus tersebut. Menurutnya, perkara ini menjadi perhatian karena tindakan yang dialami korban dinilai sangat serius.
”Kasus itu sangat menjadi perhatian, dan Aspidum dengan jaksanya sudah proaktif komunikasi dengan penyidik dari kepolisian. Bahkan kemarin ada rekonstruksi juga kita hadir,” kata Sutikno di Kejati Jabar, Kamis (9/7/2026).
Sutikno menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan dikawal agar dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.
”Percayalah teman-teman semuanya, ini menjadi atensi betul. Karena memang semua bisa melihat itu, bagaimana sadisnya perbuatan yang dilakukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini berkas perkara Taufik Hidayat belum dilimpahkan oleh penyidik Polda Jabar ke kejaksaan. Namun, setelah proses rekonstruksi dilakukan, berkas tersebut diperkirakan segera masuk untuk tahap penelitian.
”Berkas tahap satu belum, tapi kalau melihat dari rekonstruksi kemarin tidak lama dari itu berkas akan masuk. Karena rekonstruksi itu kan sebenarnya mencoba memastikan titik-titik kejadian penyekapan dan penganiayaan yang terjadi,” kata Sutikno.
Sebelumnya, Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat mengungkap bahwa penganiayaan berat terhadap YTR mulai terjadi di lokasi ketiga tempat korban tinggal bersama tersangka. Sementara aksi penyekapan berlangsung sejak lokasi tersebut hingga tempat kejadian perkara (TKP) terakhir.
Fakta tersebut terungkap dalam rekonstruksi perkara yang digelar di Gedung PPA PPO Polda Jabar, Kamis (2/7). Penyidik memperagakan 21 adegan dari tiga lokasi utama yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.
Direktur PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengatakan, dari total enam TKP yang ditemukan penyidik, hanya tiga lokasi yang direkonstruksikan karena menjadi pusat terjadinya kekerasan berat.
”Rekonstruksi sudah berjalan dengan baik, lancar, dan alhamdulillah tidak ada penolakan dari tersangka. Tersangka juga mengakui semua perbuatannya di enam TKP. Dari enam TKP yang kami rekonstruksikan, yang kita sepakati adalah TKP 3, 5, dan 6,” ujar Rumi.
Menurutnya, TKP tersebut menjadi lokasi utama terjadinya penganiayaan berat sekaligus penyekapan terhadap korban.
”Karena tiga TKP itulah yang menjadi central point penting terjadinya penganiayaan dan penyekapan. Kalau TKP satu dan dua masih penganiayaan ringan, seperti tampar-tampar saja. Tapi mulai TKP tiga, lima, dan enam mulai terjadi penganiayaan berat. TKP tiga sudah mulai terjadi penyekapan sampai TKP terakhir di TKP enam,” jelasnya.
Rumi menyebut seluruh lokasi berada di wilayah hukum Jawa Barat. Namun, penyidik belum dapat membuka detail alamat setiap TKP karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
”Yang jelas di wilayah hukum Jawa Barat. Yang terakhir itu ada temuan TKP di Ciwaru dan yang terakhir di Cinunuk,” katanya.

Kajati Jabar Sutikno (Sarah/Koran Mandala)
Dapatkan berita informasi seputar kota Bandung dan berita terbaru menarik lainnya di Google News. Ikuti Media Sosial KORAN MANDALA untuk update berita pilihan dan breaking news setiap hari.