KORANMANDALA.COM – Sidang tuntutan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Heni Purnamasari alias Heni Sagara digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 9 Juli 2026.
Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa, Ferry Marjani dan Restu Rizky Ramdhani, dengan pidana penjara masing-masing dua tahun serta denda Rp100 juta subsider 50 hari kurungan.
Heni Sagara selaku Apoteker Formulator yang hadir langsung dalam persidangan mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. Menurutnya, hukuman dua tahun dinilai tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan akibat kampanye hitam yang disebut menghancurkan bisnisnya.
”Usaha yang sudah kami bangun selama puluhan tahun dihancurkan begitu saja dengan fitnahan yang sangat keji. Dibuat trending, dibuat viral seolah-olah benar. Ternyata tuntutan jaksa hanya dua tahun. Saya berpikir di sini, nanti bisa jadi banyak buzzer-buzzer yang lain” Ujar Heni Usai Persidangan
Heni menilai tuntutan dua tahun terhadap kedua terdakwa terlalu ringan dan dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera. Menurutnya, hukuman tersebut justru berpotensi memunculkan praktik serupa, yakni penggunaan buzzer untuk menyerang pelaku usaha
”Nanti orang berpikir, ‘Enggak apa-apa, ancaman hukumannya juga cuma dua tahun. Keluarga terdakwa juga dibiayai. Enggak apa-apa, hancurkan kompetitor supaya dia tidak bisa berkembang, supaya tidak jadi saingan lagi buat bos buzzer-nya.’ Itu yang membuat saya sangat kecewa, apalagi dengan kerugian yang sangat besar yang dialami perusahaan kami,” ujar Heni.
Selain meminta hukuman yang lebih berat bagi para terdakwa, Heni juga mendesak aparat penegak hukum mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi dalang sekaligus pendana aksi buzzer tersebut.
”Keinginan saya adalah bos-bos buzzer-nya juga ditahan dan diperiksa. Kemarin sudah ada aliran dana, jadi tolong diperiksa secara menyeluruh. Bukan hanya satu rekening terdakwa, tapi kedua rekening terdakwa juga diperiksa, termasuk setoran tunainya. Bongkar semuanya dan kalau perlu keluarkan sprindik baru agar pemeriksaannya benar-benar tuntas,” katanya.
Heni mengaku heran karena menurutnya ada pihak yang diduga telah menerima surat panggilan bahkan rumahnya sudah digeledah, namun belum diperiksa sebagai bagian dari proses hukum.
”Saya rasa di sini ada keanehan. Yang diduga mentransfer dana tidak diperiksa, padahal sudah mendapat surat panggilan, bahkan saya mendapat informasi rumahnya juga sudah digeledah. Kalau memang tidak ada apa-apa, kenapa tidak diperiksa? Saya akan terus mengawal kasus ini supaya tidak ada korban lain dan agar pengusaha tidak lagi takut diserang buzzer seperti ini,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa tuntutan dua tahun tidak sebanding dengan dampak yang dialaminya.
”Menurut saya tuntutan dua tahun terlalu kecil. Kami membangun usaha ini puluhan tahun, ribuan karyawan bergantung pada perusahaan kami. Perusahaan difitnah merkuri terbesar di Indonesia, produk disebut berbahaya, semuanya dibuat viral dengan iklan berbayar dan jasa trending topic. Saya tahu barang buktinya. Kenapa hanya dua tahun? Itu yang membuat saya sangat kecewa,” tutup Heni.
Suami Heni, Iwa Sagara, turut menolak anggapan bahwa tindakan para terdakwa merupakan bagian dari ekonomi kreatif.
”Kalau semua berlindung di balik istilah ekonomi kreatif, itu sangat jahat. Mengubah wajah orang menjadi binatang, menyebarkan fitnah, menyatakan produk berbahaya tanpa dasar, itu bukan ekonomi kreatif. Itu kreativitas yang keji,” kata Iwa.
Sementara itu, kuasa hukum Heni, Yunus Adhi Prabowo, menyatakan tuntutan jaksa membuktikan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana.
”Hari ini semuanya terbukti. Apa pun dalil yang mereka sampaikan, fakta persidangan menunjukkan telah terjadi tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa,” ujarnya.
Yunus juga mengungkapkan dalam persidangan terungkap adanya aliran dana kepada terdakwa dari beberapa pihak. Karena itu, pihaknya meminta kepolisian mengembangkan perkara tersebut.
”Kami meminta kasus ini dibuka kembali dan dikembangkan. Orang-orang yang mendanai buzzer harus diperiksa. Kami tidak langsung menyebut siapa bosnya, tetapi semua pihak yang terkait harus ditelusuri berdasarkan alat bukti,” katanya.
Menurut Yunus, kerugian sementara yang dialami kliennya telah mencapai sekitar Rp4,3 triliun akibat penurunan omzet, pembatalan pesanan, hingga kerugian immateriil.
”Kerugian yang dihitung sementara mencapai Rp4,3 triliun. Belum termasuk penderitaan batin, rusaknya nama baik, dan dampak terhadap perusahaan. Kami berharap hakim mempertimbangkan seluruh kerugian itu saat menjatuhkan putusan,” ujarnya.
Sebelumnya Dalam dakwaan, terdakwa Ferry memerintahkan ke pelaku Restu untuk mencari dan mengumpulkan foto beserta video tentang Heni Sagara untuk dijadikan bahan konten meme atau video pendek bermuatan manipulatif.
”Konten yang sudah selesai dibuat Restu lebih dahulu meminta koreksi ke Ferry. Setelah mendapatkan persetujuan dari pelaku Ferry, maka Restu memposting konten itu di media sosial instagram atasnama Radar Selebriti yang dikelola pelaku Restu,” tulis dalam dakwaan tersebut.

Tuntutan Dua Tahun Buzzer Dinilai Ringan, Heni Sagara Desak Dalang Buzzer Diproses Hukum (Sarah/Koran Mandala)
Dapatkan berita informasi seputar kota Bandung dan berita terbaru menarik lainnya di Google News. Ikuti Media Sosial KORAN MANDALA untuk update berita pilihan dan breaking news setiap hari.