ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba). Edi Setiadi menegaskan bahwa rencana Peraturan Daerah (Perda) tentang Orientasi Perilaku Seksual Menyimpang (OPSM) tidak dapat serta-merta memuat ketentuan pidana.
Menurut Edi, setiap perda yang mengatur sanksi pidana harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Sebuah perda yang ingin memasukkan sanksi pidana harus merujuk pada KUHP, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” Ujar Edi saat dihubungi koran Mandala Kamis (2/7/2026)
Mantan Rektor Unisba itu menyebutkan KUHP baru membawa perubahan filosofi dalam sistem pemidanaan. Pemidanaan tidak lagi berorientasi pada hukuman badan atau pidana penjara sebagai pilihan utama.
”Filosofi KUHP baru tidak lagi menjadikan hukuman badan sebagai primadona dalam pemidanaan,” katanya.
Edi menambahkan, KUHP juga menekankan bahwa apabila suatu pelanggaran telah dapat diselesaikan melalui sanksi administratif, maka penerapan pidana sebaiknya tidak digunakan.
”KUHP baru menegaskan bahwa sepanjang sudah ada sanksi administratif, maka sanksi pidana harus diabaikan,” jelasnya.
Namun, apabila pemberian sanksi pidana dinilai tetap diperlukan, ia menyarankan agar pemerintah daerah mempertimbangkan bentuk pidana yang lebih proporsional, seperti kerja sosial.
”Kalaupun terpaksa harus memberikan sanksi pidana, maka terapkanlah sanksi kerja sosial, bukan hukuman badan atau kurungan,”Pungkasnya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






