KORANMANDALA.COM – Tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang dugaan suap proyek Bekasi senilai Rp12,4 miliar mengungkap adanya aliran dana dari pengusaha Sarjan kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang melalui sejumlah orang kepercayaan.
Dalam persidangan, mantan ajudan bupati juga menyebut adanya penyerahan daftar pekerjaan APBD Perubahan kepada Sarjan yang diduga berkaitan dengan upaya memperoleh proyek di sejumlah dinas Pemkab Bekasi.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/6/2026).
Para saksi menggambarkan adanya pola hubungan yang tidak hanya sebatas penyerahan uang, tetapi juga akses terhadap informasi proyek pemerintah.
Sarjan, yang telah berstatus terpidana dalam perkara yang sama dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara, turut memberikan keterangan terkait alur komunikasi hingga penyerahan dana kepada pihak yang disebut terhubung dengan Ade Kuswara.
Aliran Dana Melalui Orang Kepercayaan
Sarjan mengaku mulai berkomunikasi dengan Ade Kuswara pasca Pilkada Bekasi 2025. Pertemuan awal disebut difasilitasi oleh Sugiarto dan Yayat Sudrajat.
Dalam pertemuan sebelum pelantikan, Sarjan mengaku menyampaikan dukungan kepada Ade Kuswara.
“Pak Ade merespon positif. Saya bilang mau mendukung. Pesan beliau agar saya bekerja baik dan menaikkan spek pekerjaan proyek,” ujar Sarjan.
Ia menyebut kemudian muncul permintaan dana pelantikan sebesar Rp500 juta yang disalurkan melalui Sugiarto.
“16 September 2025 uang Rp500 juta saya serahkan ke Sugiarto di parkiran untuk diberikan kepada Ade Kunang.”
Setelah itu, Sarjan mengaku kembali diminta pinjaman dalam jumlah lebih besar.
“Ade Kunang melalui Sugiarto minta pinjam Rp8 miliar untuk bayar utang Pilkada,” katanya.
Sarjan menambahkan permintaan tersebut sempat dikonfirmasi langsung kepada Ade Kuswara.
“Beliau mengiyakan, bahkan sempat bilang kalau bisa Rp10 miliar.”
Penyerahan uang disebut dilakukan bertahap dengan nilai bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Ia juga mengaku pernah menyerahkan Rp1 miliar kepada HM Kunang melalui perantara.
Akses Daftar Proyek APBD Perubahan
Keterangan penting juga datang dari mantan ajudan Ade Kuswara, Muhamad Riza, yang menyebut dirinya diperintahkan mengumpulkan daftar pekerjaan fisik dari sejumlah dinas untuk dimasukkan dalam APBD Perubahan.
“Saya disuruh menyampaikan daftar pekerjaan kepada Sarjan untuk kegiatan anggaran perubahan,” ujar Riza.
Data tersebut diperoleh dari Bappeda, kemudian dicetak dan diserahkan kepada bupati sebelum diberikan ke pihak terkait.
“Ini usulan bupati dan segera dilaksanakan,” katanya.
Setelah itu, ia diminta menyerahkan dokumen tersebut kepada Sarjan.
Keterangan ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya keterkaitan antara pemberian dana dan akses terhadap proyek pemerintah.
Mekanisme Penyerahan Uang
Sejumlah saksi lain yang dihadirkan jaksa juga mengaku berperan sebagai perantara penyaluran dana.
Rahmat Hidayat alias Acep menyebut beberapa kali menerima uang untuk diserahkan kepada bupati.
“Saya terima bungkusan uang Rp1 miliar,” ujarnya.
Ia juga mengaku pernah diperintahkan menghapus percakapan WhatsApp.
“Disuruh hapus riwayat chat WA dengan Sarjan,” kata Acep.
Saksi lain, Ricky Yudha Bhakti alias Nyai, mengaku menerima uang dari Sarjan sebanyak lima kali atas perintah bupati, termasuk dua kardus berisi Rp2 miliar.
Sementara Sugiarto menyebut pernah menyerahkan dana Rp1,2 miliar kepada pihak lain untuk diteruskan kepada bupati.
Saksi Lain Ungkap Keluhan
Saksi Suaji mengaku pernah mengantar uang setelah Sarjan menarik dana tunai dari bank. Ia juga menyebut mendengar keluhan terkait permintaan dana yang terus berlangsung.
“Sarjan mengeluh, saya dimintai terus oleh bupati,” ujarnya.
Saksi lain, Abeng, menyebut uang yang diserahkan berkaitan dengan kebutuhan tertentu, termasuk perjalanan ibadah, yang kemudian disalurkan melalui perantara.
