ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mencatat sebanyak 21 orang diamankan aparat kepolisian dalam rangkaian aksi demonstrasi di Bandung sepanjang 11 hingga 17 Juni 2026. LBH menilai sebagian besar penangkapan dilakukan sebelum peserta aksi tiba di lokasi demonstrasi.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandung, M Rafi Saiful Islam, mengatakan dari total 21 orang yang diamankan, sebanyak 13 orang ditangkap pada aksi 11 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 10 orang telah dibebaskan, sementara tiga orang lainnya masih menjalani proses hukum.
“Sepanjang demonstrasi dari 11 Juni sampai 17 Juni 2026, ada sebanyak 21 orang yang diamankan. Terdiri dari 13 orang pada 11 Juni 2026, dengan 10 orang dibebaskan dan tiga orang lanjut diproses,” kata Rafi dikutip, Jum’at (19/6/2026).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pada aksi 17 Juni 2026, LBH Bandung mencatat terdapat delapan orang yang ditangkap. Lima orang di antaranya telah dibebaskan, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam proses penelusuran informasi oleh tim pendamping hukum.
“Pada aksi 17 Juni 2026, ada delapan orang yang ditangkap, dengan lima orang dibebaskan dan sisanya tiga orang sedang dicari informasinya,” ujarnya.
Rafi menjelaskan, alasan penangkapan yang diterima pihaknya beragam. Namun, mayoritas peserta aksi diamankan sebelum mencapai titik demonstrasi.
“Alasan penangkapan rata-rata ditangkap sebelum mencapai titik aksi. Ada yang ditangkap karena membawa pilok, cat semprot, masker, dan lain-lain. Dan proses pembebasannya dilakukan terhadap orang-orang yang tak memenuhi unsur delik pidana serta harus membuat pernyataan,” katanya.
LBH Bandung juga menyoroti penyitaan telepon genggam milik sejumlah peserta aksi. Menurut Rafi, penyitaan tersebut sempat diprotes karena tidak disertai surat perintah.
“Ponsel mereka sempat disita tetapi berhasil diambil kembali karena LBH sempat memprotes karena tak ada surat perintah penyitaannya,” ucapnya.
Terkait tiga orang yang masih diproses hukum, Rafi mengaku pihaknya belum memperoleh informasi lengkap mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan.
“Tiga orang yang diproses tadi, kemungkinan ada unsur pidananya. Tapi, kenapa-kenapanya belum kami verifikasi. Hari ini kami akan konsultasi dengan keluarga tiga orang itu terlebih dahulu untuk menanyakan kronologisnya,” katanya.
Menurut Rafi, praktik penangkapan terhadap peserta aksi telah terjadi sejak demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat pada 11 Juni 2026. Ia menyebut sejumlah demonstran dijegal aparat bahkan sebelum tiba di lokasi aksi.
“Banyak dari mereka digeledah dan barang pribadi seperti ponsel diperiksa paksa. Mereka langsung ditangkap karena mengunggah ulang seruan aksi. Lainnya juga ditangkap karena membawa pilok untuk menulis di banner aksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, beberapa peserta aksi turut diamankan hanya karena membawa selebaran, poster, pamflet, atau perlengkapan demonstrasi lainnya.
Padahal, menurutnya, membawa alat peraga aksi merupakan bagian dari pelaksanaan hak menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin undang-undang.
“Hukum pidana kita mengatur jika niat semata (mens rea) tidak dapat dipidana. Namun, jika penangkapan yang dilakukan hanya berdasar dugaan bahwa seseorang mungkin akan melakukan tindakan tertentu di masa depan jelas telah menyalahi aturan hukum. Aparat bertindak sewenang-wenang karena menangkap seseorang tanpa perbuatan yang telah memenuhi unsur pidana,” katanya.
Rafi menjelaskan, Pasal 90 KUHAP mengatur bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Sementara Pasal 1 angka 27 KUHAP menyebut penangkapan tanpa surat perintah hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertangkap tangan.
“Tentu saja berjalan menuju titik aksi sambil membawa selebaran tidak bisa masuk ke dalam unsur pasal ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keikutsertaan dalam aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak dapat dipidana.
“Alasan seseorang patut ditangkap semata-mata karena akan mengikuti aksi unjuk rasa tidak dapat dibenarkan secara hukum. Partisipasi dalam demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara dan bukan merupakan tindak pidana. Negara justru memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut,” katanya.
Atas peristiwa tersebut, LBH Bandung menuntut pembebasan seluruh massa aksi yang masih ditahan, penghentian proses hukum terhadap peserta aksi, serta jaminan akses pendampingan hukum bagi mereka yang berhadapan dengan proses hukum
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






