ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, membantah keras tuduhan menghalangi penyidikan KPK dalam kasus Blue Ray Cargo. Ia menegaskan keterlibatannya sebatas menjalankan tugas profesional nonlitigasi, termasuk membantu proses penyerahan diri pemilik perusahaan, John Field, kepada KPK.
Ia menjelaskan seluruh keterlibatannya berangkat dari Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Februari 2026 yang diberikan oleh pemilik Blue Ray Cargo, John Field. Mandat tersebut mencakup pembenahan manajemen, negosiasi pelanggan, penanganan pemutusan hubungan kerja, advis media, serta koordinasi dengan berbagai pihak sesuai ketentuan hukum.
Ia menyoroti bahwa pekerjaan nonlitigasi seperti konsultan, auditor, hingga penasihat manajemen berisiko disalahartikan sebagai upaya menghalangi proses hukum apabila tidak dipahami secara proporsional. Menurutnya, hal ini dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap profesi yang sah secara hukum.
ADVERTISEMENT
Fokus lain yang ia sampaikan adalah rangkaian peristiwa pasca-operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026 yang berujung pada penetapan John Field sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ia menyebut proses tersebut kemudian berlanjut pada penyerahan diri secara sukarela.
Pada 6 hingga 7 Februari 2026, ia bersama keluarga dan tim kuasa hukum melakukan komunikasi intensif terkait mekanisme penyerahan diri. Proses itu kemudian diikuti dengan penantian di sekitar kantor KPK pada dini hari.
Mereka disebut berada di lokasi sejak pukul 01.00 hingga 06.00 di sebuah warung sekitar gedung KPK. Pada 7 Februari 2026 sekitar pukul 04.00, John Field akhirnya menyerahkan diri secara sukarela dengan pendampingan kuasa hukum.
Ia mengaku turut berada dalam rangkaian proses tersebut dan membantu komunikasi dengan memberikan kontak Humas KPK kepada pihak kuasa hukum. Menurutnya, keterlibatan tersebut justru menunjukkan fungsi fasilitasi dalam proses hukum.
“Menunggu subuh di depan KPK itu bukan untuk menghalangi, tetapi memastikan proses penyerahan diri berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.
Ia menilai jika logika kecurigaan diterapkan tanpa batas, maka setiap aktivitas profesional yang bersinggungan dengan perkara hukum dapat dianggap sebagai perintangan penyidikan. Menurutnya, kondisi tersebut berbahaya bagi kepastian hukum.
“Logika sederhana, jika berniat menghalangi, maka saya akan menyembunyikan John Field, bukan justru mengantarkannya ke KPK,” kata Iskandar dalam keterangannya, Minggu, 14 Juni 2026.
Selain peristiwa penyerahan diri, ia juga menyoroti pemeriksaannya sebagai saksi oleh KPK pada 12 Juni 2026 selama lima jam. Pemeriksaan itu berkaitan dengan ruang lingkup kerja nonlitigasi di Blue Ray Cargo pasca-OTT.
Ia menjelaskan kepada penyidik bahwa aktivitasnya meliputi penanganan komplain pelanggan, restrukturisasi organisasi, serta pengelolaan ketenagakerjaan setelah jumlah karyawan perusahaan turun dari 1.300 menjadi 115 orang. Menurutnya, penjelasan tersebut membantu memperjelas kondisi perusahaan di mata penyidik.
Ia juga menyampaikan keterlibatan dalam pengamanan serta konsolidasi dokumen administrasi setelah kekosongan manajemen. Dari proses itu, ditemukan indikasi aliran dana sekitar Rp91 miliar kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ia menegaskan angka tersebut masih bersifat indikasi awal dari dokumen internal dan belum ditetapkan sebagai temuan final pengadilan. Namun ia menilai penyerahan data kepada penyidik menunjukkan bahwa aktivitasnya berada dalam koridor kooperatif.
“Catatan: angka ini masih bersifat indikasi awal dari penelusuran dokumen internal, belum merupakan angka final yang ditetapkan Pengadilan. Namun fakta bahwa data tersebut dapat diselamatkan dan diserahkan kepada KPK menunjukkan peran kooperatif, bukan penghalang,” katanya.
Ia turut mengungkap adanya pertanyaan penyidik terkait data transfer kepada seseorang berinisial A yang disebut sebagai oknum TNI dan dikaitkan dengan figur berinisial AD. Ia menyatakan mengetahui informasi tersebut dan langsung menyampaikannya kepada penyidik.
Ia juga menyatakan kesediaan untuk diperiksa ulang pada 17 Juni 2026 guna menyerahkan bukti transfer dari Blue Ray Cargo kepada pihak terkait. Menurutnya, langkah itu memperkuat transparansi dalam proses penyidikan.
“Tindakan ini tidak lazim. Seseorang yang dituduh menghalangi penyidikan tentu tidak akan secara sukarela menawarkan bukti tambahan yang diketahuinya yang justru dapat memperluas jeratan pidana. Sebaliknya, ini adalah perilaku seorang saksi yang patuh hukum dan ingin membantu penegakan keadilan,” ujarnya.
Ia memaparkan bahwa seluruh rangkaian proses hukum berjalan cepat sejak operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026 hingga persidangan pada Juni 2026. Penyerahan diri terjadi pada 7 Februari 2026, dakwaan dilimpahkan pada 6 Mei 2026, dan pemeriksaan dirinya berlangsung pada 12 Juni 2026.
Ia menambahkan persidangan digelar hingga tiga kali dalam sepekan selama Juni 2026. Menurutnya, intensitas tersebut menunjukkan tidak adanya hambatan dalam proses hukum.
Ia juga menyinggung bahwa hingga kini KPK belum mengumumkan bukti konkret terkait dugaan perintangan penyidikan dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu disebut masih berada pada tahap pendalaman.
“Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak termasuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor,” katanya mengutip pernyataan KPK.
Ia menegaskan statusnya masih sebagai saksi yang bersikap kooperatif dalam proses hukum. Menurutnya, tidak terdapat unsur kesengajaan, tindakan menghambat, maupun dampak berupa terhentinya proses penyidikan.
Ia menekankan pentingnya pemisahan tegas antara aktivitas profesional nonlitigasi dan tindak pidana agar tidak menimbulkan kriminalisasi. Menurutnya, pemahaman yang keliru dapat berdampak luas pada profesi pendukung korporasi seperti konsultan dan auditor.
Menurutnya, kepastian hukum hanya dapat terjaga jika terdapat batas jelas antara pekerjaan profesional dan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur pidana. Ia merujuk pada prinsip hukum pidana yang mensyaratkan adanya hubungan kausal dan niat jahat dalam suatu dugaan pelanggaran.
Pada bagian akhir, ia kembali menegaskan bahwa keterlibatan dalam penyerahan diri DPO hingga penyerahan data kepada penyidik merupakan bagian dari dukungan terhadap proses hukum. Ia menyimpulkan tidak terdapat unsur Pasal 21 UU Tipikor dalam dirinya karena seluruh elemen pembuktian tidak terpenuhi.
“Tidak ada perintangan penyidikan. Yang ada adalah seorang profesional yang menjalankan tugas nonlitigasi sesuai hukum, dengan itikad baik, dan justru membantu mempercepat proses hukum,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






