ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025, Jumat (12/6/2026).
Syaefudin yang berinisial S merupakan salah satu dari tiga tersangka yang dipanggil penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit dan telah menyampaikan surat keterangan kepada penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan hingga saat ini penyidik belum melakukan upaya paksa maupun penahanan terhadap para tersangka.
ADVERTISEMENT
“Untuk saat ini belum ada upaya paksa yang kami lakukan terhadap tiga tersangka,” kata Nur Sricahyawijaya Jumat (12/6/2026)
Ia menjelaskan, penyidik baru menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran tersangka S sehingga jadwal pemeriksaan ulang masih akan ditentukan.
“Kami baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwalkan ulang. Belum tahu tanggal berapa,” ujarnya.
Nur Sricahyawijaya juga membenarkan bahwa tersangka berinisial S yang mangkir dari pemeriksaan merupakan Wakil Bupati Indramayu periode 2024–2029.
“Yang bersangkutan pada saat itu selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan sekarang adalah Wakil Bupati Indramayu periode 2024–2029,” katanya.
Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu saat menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024.
Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IM yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu sekaligus pengguna anggaran, serta AF yang menjabat Sekretaris DPRD Indramayu.
Sementara itu, dua tersangka lainnya telah memenuhi panggilan penyidik dan masih menjalani pemeriksaan hingga Jumat sore.
Terkait kemungkinan penahanan terhadap para tersangka, Kejati Jabar belum dapat memastikan langkah tersebut karena masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik.
“Belum bisa saya sampaikan karena ini tergantung dari pendapat teman-teman penyidik Pidsus,” ujar Nur Sricahyawijaya.
Penyidik juga belum mengungkap modus maupun konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut. Menurut Kejati Jabar, penjelasan lebih rinci akan disampaikan setelah seluruh tersangka menjalani pemeriksaan.
“Terkait modus ataupun kronologis ataupun yang disebut kasus posisi, nanti akan disampaikan dengan perkembangan karena satu tersangka belum kami lakukan pemeriksaan,” Pungkasnya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






