KORANMANDALA.COM – Di tengah derasnya sorotan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam perkara dugaan suap impor Blue Ray Cargo, muncul analisis berbeda yang menempatkan perhatian pada aktor operasional di balik kasus tersebut.
Alih-alih langsung menyimpulkan adanya penerimaan uang oleh pejabat tertinggi, sejumlah fakta persidangan justru dinilai membuka kemungkinan terjadinya penggunaan nama jabatan untuk membangun legitimasi di lapangan.
Pakar Kontra Intelijen R. Gautama Wiranegara menilai fenomena tersebut bukan hal asing dalam jaringan korupsi yang melibatkan banyak lapisan birokrasi. Menurutnya, terdapat indikasi yang mengarah pada praktik pencatutan otoritas, yakni ketika nama pejabat tinggi digunakan oleh pihak lain untuk memperoleh pengaruh, kepatuhan, atau kepercayaan dari pelaku usaha.
“Yang lebih dominan justru indikasi adanya penggunaan nama jabatan untuk tujuan tertentu. Itu sebuah fenomena klasik dalam jaringan korupsi sistemik,” kata Gautama dalam keterangannya, Kamis, 11 Juni 2026.
Ia menjelaskan sejak perkara dugaan suap impor Bea Cukai mencuat ke publik pada Februari 2026, nama Djaka Budhi Utama menjadi salah satu yang paling banyak disebut dalam pemberitaan. Keterkaitan tersebut muncul setelah beredarnya informasi mengenai kode “SALES 1”, amplop cokelat, dan dugaan aliran dana yang disebut berasal dari perusahaan forwader Blue Ray Cargo.
“Nama disebut belum tentu uang diterima. Itu garis tebal yang tidak boleh dilompati dalam proses pembuktian hukum,” ujarnya.
Menurut Gautama, hingga fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan per 10 Juni 2026, konstruksi yang menghubungkan Djaka sebagai penerima suap masih menyisakan ruang pembuktian yang luas. Sebaliknya, sejumlah fakta yang muncul justru memperlihatkan dominasi peran operator lapangan dalam keseluruhan rangkaian perkara.
“Kalau melihat fakta yang sudah terbuka, saya melihat kemungkinan penggunaan nama jabatan lebih menonjol daripada bukti bahwa uang benar-benar diterima oleh pihak yang namanya disebut,” katanya.
Ia mengungkapkan salah satu dasar yang kerap digunakan untuk mengaitkan Djaka dengan perkara tersebut adalah sistem kode “SALES 1” hingga “SALES 5” yang tercantum dalam ringkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) John Field. Dalam dokumen itu, SALES 1 dikaitkan dengan Djaka, SALES 2 dengan Rizal, dan SALES 3 dengan Sisprian.
Namun, lanjut Gautama, dokumen yang sama juga menjelaskan bahwa sistem kode tersebut merupakan pencatatan internal milik Blue Ray dan masih memerlukan konfirmasi terhadap pihak yang diduga sebagai penerima. Karena itu, keberadaan kode tersebut belum dapat diperlakukan sebagai bukti final.
“Tanpa pengakuan atau bukti bahwa uang benar-benar sampai ke tangan yang namanya dikodekan, maka angka satu itu hanya simbol kosong,” ujarnya.
Menurut dia, pembuktian tindak pidana suap tidak cukup dilakukan dengan menghubungkan seseorang pada kode tertentu. Penegak hukum harus membuktikan adanya pemberian, penerima fisik uang, pengetahuan mengenai asal dan tujuan pemberian, persetujuan aktif, hubungan dengan tindakan jabatan, serta unsur mens rea.
“Jika salah satu mata rantai itu putus, maka konstruksi keterlibatan seseorang menjadi rapuh,” katanya.
Ia menilai titik paling krusial dalam perkara tersebut berada pada aspek penerimaan fisik uang. Sampai fakta yang terbuka di persidangan, bagian itu belum menunjukkan adanya keterhubungan langsung dengan Dirjen Bea dan Cukai.
“Dalam perkara ini, mata rantai yang paling lemah adalah siapa penerima fisik. Sebab, dalam fakta persidangan yang sudah terbuka, saksi Orlando Hamonangan justru menyebut bahwa amplop kode 1 itu dipegang oleh Rizal, bukan diterima langsung oleh Djaka,” ujarnya.
Gautama menegaskan perbedaan antara uang yang disebut diperuntukkan bagi seseorang dan uang yang benar-benar diterima oleh orang tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat besar. Oleh sebab itu, keberadaan nama dalam sebuah kode internal tidak otomatis membuktikan adanya penerimaan suap.
“Ini bukan sekadar perbedaan teknis. Ini adalah gap yang sangat lebar antara disebut untuk dan diterima oleh,” katanya.
Selain mengulas BAP John Field, Gautama juga menyoroti Surat Dakwaan KPK terhadap John Field, Andri, dan Dedy yang kini menjadi dasar pemeriksaan di pengadilan. Dalam dokumen tersebut, pemberian uang disebut mengalir kepada Rizal, Sisprian, Orlando, dan sejumlah pejabat lain.
Ia menyebut nama Djaka Budhi Utama tidak tercantum sebagai penerima uang dalam dakwaan tersebut. Dirjen Bea dan Cukai hanya disebut hadir dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Hotel Borobudur.
“Secara yuridis, dakwaan yang sedang diuji di pengadilan tidak menjadikan Dirjen sebagai terdakwa atau bahkan sebagai pihak yang disebut menerima suap,” ujarnya.
Menurut Gautama, fakta tersebut menunjukkan bahwa narasi yang berkembang di ruang publik tidak sepenuhnya identik dengan konstruksi hukum yang sedang diuji di persidangan. Karena itu, kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang harus tetap didasarkan pada alat bukti yang sah.
“Dalam pembuktian pidana, tidak cukup menyatakan nama pejabat disebut dalam kode. Yang harus dibuktikan adalah uang benar sampai, diketahui, diterima, atau dikendalikan oleh pejabat tersebut,” katanya.
Ia kemudian menguraikan sejumlah pola yang muncul selama proses persidangan berlangsung. Salah satunya adalah bahwa istilah SALES 1 atau kode 1 berasal dari sistem pencatatan internal Blue Ray dan bukan dokumen resmi negara maupun bukti transfer bank.
Fakta lain menunjukkan bahwa amplop kode 1 disebut berada pada Rizal. Selain itu, Blue Ray tetap menghadapi jalur merah dengan tingkat pemeriksaan mencapai 80 hingga 90 persen meskipun disebut telah memberikan uang.
Gautama juga menyoroti keluhan John Field yang disebut pernah mempertanyakan tidak berubahnya perlakuan terhadap perusahaannya setelah sejumlah dana diberikan. Di sisi lain, berbagai kesaksian justru lebih banyak mengarah kepada aktivitas operator teknis seperti Orlando, Sisprian, Rizal, Fillar, dan pihak-pihak perantara lainnya.
“Jika pola ini benar, maka penyebutan nama Dirjen tidak serta-merta membuktikan ia menerima uang. Ia bisa jadi menjadi korban dari apa yang dalam kontra intelijen disebut use of authority by proxy,” ujarnya.
Menurut Gautama, use of authority by proxy merupakan kondisi ketika operator lapangan menggunakan nama otoritas yang lebih tinggi untuk menciptakan kepatuhan, rasa takut, atau legitimasi di hadapan pelaku usaha. Praktik semacam itu membuat permintaan tertentu tampak memiliki restu struktural meskipun belum tentu diketahui oleh pejabat yang namanya digunakan.
“Dalam bahasa yang lebih populer adalah nama jabatan dijual, tetapi belum tentu pejabatnya menerima,” katanya.
Ia menilai terdapat lima faktor yang menjelaskan mengapa nama Djaka begitu cepat menjadi pusat perhatian publik. Faktor pertama adalah efek psikologis dari kode internal SALES 1 yang langsung diasosiasikan dengan pejabat tertinggi dalam organisasi.
Faktor kedua adalah legitimacy shielding atau penggunaan nama pimpinan sebagai tameng legitimasi bagi operator teknis. Faktor ketiga berupa inverted power structure, yaitu kondisi ketika penguasaan informasi lapangan berada di tangan pelaksana operasional dan bukan pada pimpinan formal.
Selanjutnya terdapat media amplification yang membuat figur dengan posisi tertinggi lebih mudah menjadi sorotan. Faktor terakhir adalah investigative tunnel vision, yakni kecenderungan mengunci perhatian pada satu narasi sebelum keseluruhan bukti diuji secara menyeluruh.
“Dalam pola ini, nama pejabat tinggi menjadi tameng legitimasi, bukan otomatis penerima manfaat,” ujarnya.
Dari perspektif kontra intelijen, Gautama melihat perkara tersebut memperlihatkan sejumlah fenomena yang saling berkaitan. Fenomena itu meliputi narrative contamination, legitimacy shielding, authority laundering, symbolic target fixation, dan associative incrimination.
Ia menjelaskan narrative contamination terjadi ketika opini publik lebih dahulu dibentuk oleh konstruksi awal yang belum tentu sama dengan hasil pembuktian. Sementara authority laundering menggambarkan situasi ketika tindakan ilegal yang dilakukan operator bawah dicuci seolah-olah berasal dari otoritas yang sah di tingkat lebih tinggi.
“Authority laundering adalah istilah paling tepat untuk kondisi ketika permintaan ilegal yang berasal dari operator bawah dicuci seolah-olah berasal dari otoritas sah di atasnya,” katanya.
Menurut Gautama, seluruh konsep tersebut berpuncak pada fenomena yang ia sebut authority laundering through narrative contamination atau pencucian otoritas melalui kontaminasi narasi. Dalam kondisi demikian, nama pejabat tinggi dipakai, diperkuat melalui cerita operasional, lalu berkembang menjadi persepsi publik yang tampak seperti fakta hukum.
“Nama otoritas tertinggi dipakai, disirkulasikan, lalu diperkuat oleh media dan respons publik hingga terlihat seolah-olah sudah menjadi fakta hukum. Padahal, secara pembuktian, belum tentu demikian,” ujarnya.
Ia menilai posisi hukum yang paling tepat saat ini adalah bahwa nama Djaka memang muncul dalam konstruksi narasi, kode internal, dan pemberitaan media. Namun kemunculan tersebut belum otomatis membuktikan adanya penerimaan uang.
Menurut dia, kode SALES 1 masih harus diuji melalui bukti penerimaan fisik, penguasaan manfaat, komunikasi yang menunjukkan persetujuan aktif, maupun alat bukti lain yang relevan. Fakta bahwa amplop disebut berada pada Rizal justru membuka pertanyaan mengenai apakah uang tersebut pernah diteruskan atau tidak.
“Fakta bahwa amplop disebut berada pada Rizal justru memutus klaim penerimaan langsung oleh Dirjen, kecuali KPK dapat membuktikan uang itu diteruskan,” katanya.
Gautama menegaskan pertemuan ataupun penyebutan nama tidak cukup untuk membuktikan mens rea. Oleh karena itu, setiap dugaan keterlibatan harus diuji melalui rangkaian pembuktian yang lengkap.
“Jika tidak ada bukti aliran langsung, komunikasi instruktif, pengakuan penerima, atau bukti penguasaan manfaat, maka konstruksi keterlibatan masih lemah secara pembuktian,” ujarnya.
Ia mendorong KPK menjawab sejumlah pertanyaan yang hingga kini masih menjadi ruang pembuktian dalam perkara tersebut. Pertanyaan itu mencakup apakah uang berkode 1 benar sampai kepada Djaka, siapa penerima fisiknya, apakah terdapat bukti penerusan uang dari Rizal kepada Djaka, apakah ada komunikasi yang menunjukkan persetujuan, apakah terdapat manfaat yang dikuasai, atau justru nama Djaka hanya digunakan oleh jaringan operasional sebagai tameng.
“Ataukah nama Djaka hanya digunakan oleh jaringan operasional sebagai tameng? Itu yang harus dijawab dengan bukti,” katanya.
Selain itu, Gautama meminta media lebih cermat membedakan antara proses pendalaman perkara dan kesimpulan hukum. Menurutnya, terdapat batas yang jelas antara seseorang yang disebut dalam narasi dan pihak yang telah terbukti menerima suap.
“Disebut tidak sama dengan menerima, hadir tidak sama dengan setuju, kode internal bukan bukti final, pendalaman bukan keterlibatan, dan narasi awal bukan fakta hukum,” tegasnya.
Gautama menyimpulkan bahwa hingga fakta persidangan yang terbuka saat ini, dirinya belum melihat dasar yang cukup untuk menyatakan Djaka Budhi Utama terbukti menerima atau menyetujui aliran dana Blue Ray. Yang lebih terlihat, menurutnya, adalah kemungkinan penggunaan nama jabatan, penguatan persepsi melalui
