ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM Fakta-fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (8/6/2026)
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi penting yaitu, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi Henri Lincoln, kontraktor Handoko, Kabid Jembatan Agung Mulya, Kabid SDA Hasri Angel, serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang juga berprofesi sebagai kontraktor, Iin Parihin.
KPK Bongkar Dugaan Aliran Rp1 Miliar dari Iin Parihin ke Abah Kunang
Salah satu fakta yang menjadi sorotan dalam persidangan adalah dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar dari Iin Parihin kepada HM Kunang alias Abah Kunang.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, jaksa KPK menanyakan secara langsung kepada Iin Parihin terkait dugaan pemberian uang tersebut. Namun, Iin membantah pernah menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Abah Kunang.
Meski demikian, jaksa mengungkap bahwa HM Kunang sebelumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar ke rekening penampungan KPK. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, Abah Kunang menyebut uang yang dikembalikannya berasal dari Iin Parihin.
Fakta tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman KPK untuk menelusuri keterkaitan aliran dana dengan proyek-proyek pemerintah daerah yang menjadi objek perkara.
Henri Lincoln Ungkap Pertemuan dengan Abah Kunang dan Para Pendukung Ade Kunang
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Henri Lincoln mengungkap dirinya pernah menghadiri pertemuan bersama Abah Kunang, Iin Parihin, dan Alim Ginanjar.
Menurut Henri, dalam pertemuan tersebut Abah Kunang menyampaikan bahwa Ade Kuswara Kunang telah terpilih sebagai Bupati Bekasi dan meminta dukungan terhadap pemerintahan yang akan datang.
Henri menjelaskan, Abah Kunang menyatakan tidak akan mengurus proyek secara langsung. Namun, ia meminta agar para pendukung Ade Kunang tetap diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Silakan memberikan pekerjaan kepada para pendukung, ormas, LSM maupun wartawan,” ujar Henri saat memberikan kesaksian.
Keterangan itu menjadi perhatian jaksa maupun majelis hakim karena dinilai berkaitan dengan dugaan pengondisian proyek pemerintah pasca-Pilkada Kabupaten Bekasi.
Terungkap 48 Paket Pekerjaan
Dalam sidang yang sama, Iin Parihin mengakui dirinya merupakan salah satu pendukung Ade Kuswara Kunang saat Pilkada Kabupaten Bekasi.
Pengakuan tersebut menjadi relevan setelah terungkap bahwa sebanyak 48 paket pekerjaan disebut dikerjakan oleh Iin Parihin bersama Alim Ginanjar.
Jumlah paket pekerjaan tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman KPK untuk menguji dugaan adanya pengaturan proyek dan pembagian pekerjaan kepada pihak tertentu yang memiliki kedekatan politik dengan lingkaran kekuasaan.
Jaksa KPK terus menggali hubungan antara pertemuan yang terjadi sebelum proyek berjalan dengan realisasi paket pekerjaan yang kemudian dimenangkan oleh pihak-pihak tertentu.
Ade Kuswara Kunang Bantah Lakukan Pengaturan Proyek
Sementara itu, usai persidangan, Ade Kuswara Kunang kembali membantah seluruh tuduhan yang menyebut dirinya melakukan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ade menegaskan bahwa proyek-proyek yang menjadi objek perkara sebagian besar telah melalui proses lelang sejak tahun 2024, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.
“Tahun 2025 memang program sarana dan prasarana masuk dalam 100 hari kerja saya dan direalisasikan. Tetapi proses lelangnya sudah dilakukan pada tahun 2024. Saya tidak mengetahui siapa yang mengerjakan proyek tersebut dan tidak mengenal para kontraktornya,” ujar Ade.
Ia juga membantah adanya daftar proyek dengan kode tertentu yang disebut beredar menjelang pembahasan APBD Perubahan. Menurutnya, hal tersebut tidak pernah terbukti dalam persidangan.
KPK Siapkan Dua Saksi Kunci
Persidangan kasus dugaan suap proyek atau yang disebut jaksa sebagai praktik “ijon proyek” ini masih akan berlanjut pada 22/6/2026.
Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dan pembuktian di persidangan.
Jaksa KPK Ade Azhaeri memastikan dua nama yang dinilai memiliki peran penting akan dihadirkan, yakni Sarjan dan Riza.
Menurut jaksa, keterangan Henri Lincoln menguatkan adanya dugaan permintaan pengondisian proyek yang mengalir melalui HM Kunang untuk kepentingan Bupati Ade Kuswara Kunang.
“Jadi saksi kunci yang akan dihadirkan di sidang berikutnya, salah satunya adalah Sarjan dan Riza. Mereka yang jadi jembatan praktik suap ijon proyek di Bekasi,” kata Ade Azhaeri
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






