ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memunculkan pertanyaan baru terkait dugaan perlakuan khusus terhadap Blue Ray Cargo.
Sorotan muncul setelah data yang ditampilkan dalam persidangan menunjukkan persentase jalur merah perusahaan tersebut rata-rata berada di atas 80 persen selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Angka itu dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan narasi bahwa Blue Ray memperoleh kemudahan melalui dugaan pengaturan rule set targeting.
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai fakta persidangan pada 3 Juni 2026 membuka perspektif baru dalam melihat konstruksi perkara yang selama ini berkembang.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang, saksi Fillar Marindra yang bertugas sebagai analis intelijen penyusun mesin filter atau targeting cargo mengaku menerima perintah dari Orlando Hamonangan untuk mengatur rule set targeting terhadap Blue Ray agar berada di atas 70 persen. Namun, saat jaksa memperlihatkan tabel jalur merah milik perusahaan tersebut, persentasenya justru tercatat rata-rata di atas 80 persen.
“Kalau data persidangan menunjukkan Blue Ray tetap berada di jalur merah di atas 80 persen, maka publik berhak bertanya di mana letak perlakuan khusus yang selama ini dinarasikan,” kata Gautama, Jumat, 5 Juni 2026.
Menurutnya, data tersebut menjadi titik penting untuk membaca ulang perkara yang sedang berjalan. Apalagi Blue Ray disebut tetap masuk jalur merah dalam jumlah tinggi, terkena notul pembetulan, dan pelanggaran barang tetap diproses.
Gautama menegaskan bahwa pembuktian perkara korupsi tidak cukup hanya menunjukkan adanya aliran dana. Penegak hukum juga perlu menjelaskan hubungan antara pemberian uang dan keuntungan konkret yang diterima pihak tertentu.
“Dalam logika pengawasan kepabeanan, jalur merah adalah bentuk pemeriksaan paling ketat. Karena itu, fakta persidangan ini perlu dibaca secara hati-hati sebelum menyimpulkan siapa pihak yang paling diuntungkan,” ujarnya.
Ia menilai apabila uang diberikan untuk memperlancar kegiatan impor, sementara persentase jalur merah tetap tinggi dan koreksi administrasi terus berjalan, maka perlu dijelaskan apakah tujuan tersebut gagal tercapai, bantuan diberikan dalam bentuk lain, atau narasi perlakuan khusus memang perlu ditinjau kembali.
“Yang harus dijawab bukan hanya ada atau tidaknya pemberian uang, tetapi apakah pemberian itu benar-benar menghasilkan kemudahan yang dituduhkan,” katanya.
Selain data jalur merah, Gautama juga menyoroti isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fillar Marindra yang menunjukkan pembahasan targeting tidak hanya berkaitan dengan Blue Ray. Dalam dokumen tersebut disebut sejumlah nama lain, seperti Fasdelli, Ali Medan, Nusa Fikry, dan Harta Jaya.
Menurutnya, kemunculan nama-nama tersebut menunjukkan bahwa perkara memiliki cakupan lebih luas dibanding persepsi publik selama ini. Hal itu juga sejalan dengan pengakuan KPK yang tengah mendalami sekitar 20 forwarder lain dalam perkara serupa.
“Kasus ini tidak lagi dapat dibaca semata-mata sebagai persoalan yang berpusat pada Blue Ray. Ada sejumlah pihak lain yang juga muncul dalam BAP maupun persidangan dan perlu mendapatkan kejelasan status hukum,” ujarnya.
Gautama juga menyoroti keterangan Fillar yang menyebut Orlando tidak hanya menerima uang dari Blue Ray. Dalam persidangan disebut adanya aliran dana dari importir lain yang dititipkan kepada Fillar maupun Aditya untuk disimpan sebagai dana operasional.
Menurutnya, apabila keterangan tersebut terbukti, maka struktur perkara menjadi jauh lebih kompleks karena melibatkan lebih banyak aktor dalam hubungan antara forwarder, importir, dan operator teknis di lingkungan Bea Cukai.
Selain itu, ia mencermati kesaksian Budiman Bayu Prasojo yang saat itu menjabat Kasi Intelijen Cukai di DJBC pusat. Dalam persidangan, Bayu mengaku pernah menerima dana operasional dari Sisprian untuk kegiatan intelijen, tetapi menolak setelah mengetahui dana tersebut berkaitan dengan Blue Ray karena perusahaan itu tidak berada dalam lingkup cukai.
Gautama menilai fakta tersebut menunjukkan adanya dua jalur yang harus dibedakan secara tegas, yakni jalur kepabeanan dan jalur cukai.
Perhatian lain tertuju pada pengakuan Bayu mengenai dugaan intimidasi selama proses pemeriksaan. Dalam persidangan, Bayu mengaku sempat tidak kooperatif karena merasa keselamatan keluarganya terancam.
“Jika saksi merasa tertekan, maka integritas pembuktian bisa terganggu,” kata Gautama.
Ia menilai majelis hakim dan KPK perlu memastikan perlindungan terhadap saksi sekaligus menjaga independensi proses pembuktian.
Meski demikian, fokus utama Gautama tetap pada data jalur merah Blue Ray yang muncul di persidangan. Menurutnya, fakta tersebut menjadi elemen penting untuk menilai apakah perusahaan benar-benar memperoleh manfaat sebagaimana yang selama ini diasumsikan.
“Jika sebuah perusahaan tetap sering masuk jalur merah, tetap terkena notul pembetulan, dan pelanggaran barangnya masih ditindak, maka hubungan antara dugaan suap dan manfaat yang diterima harus dibuktikan lebih rinci,” ujarnya.
Ia menegaskan, data jalur merah yang tetap tinggi membuat perkara ini tidak lagi sesederhana dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap Blue Ray.
“Fakta jalur merah yang tetap tinggi membuat perkara ini tidak lagi sesederhana dugaan bahwa Blue Ray memperoleh perlakuan istimewa. Justru sekarang pertanyaannya adalah manfaat apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana itu dibuktikan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






