KORANMANDALA.COM –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang sebelumnya menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin.
Dengan penghentian perkara tersebut, status tersangka yang sempat disematkan kepada Erwin kini dinyatakan gugur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Dr. Abun Hasbulloh Syambas, S.H., M.H., menegaskan bahwa keputusan penghentian perkara tidak diambil secara mendadak, melainkan melalui proses kajian hukum yang panjang dan mendalam.
Menurut Abun, selama kurang lebih enam bulan setelah penetapan tersangka, tim penyidik terus melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan lanjutan untuk menguji secara komprehensif seluruh konstruksi perkara.
“Perlu saya luruskan, bukan berarti setelah enam bulan kemudian perkara langsung dihentikan. Selama enam bulan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan pasca-penetapan tersangka,” ujar Abun.
Ia menjelaskan, selama proses tersebut kejaksaan juga melakukan penyesuaian dengan ketentuan KUHAP yang baru serta melakukan ekspose perkara secara berulang. Sejak dirinya menjabat sebagai Kajari Bandung sekitar lima bulan lalu, evaluasi terhadap perkara tersebut terus dilakukan.
Hasilnya, pada 22 Mei lalu, Kejari Bandung mengambil kesimpulan bahwa perkara tersebut belum layak untuk dilimpahkan ke tahap persidangan.
“Kami mengambil sikap bahwa perkara ini belum layak untuk dilimpahkan ke persidangan,” katanya.
Terkait munculnya pertanyaan publik mengenai putusan praperadilan yang sebelumnya memenangkan pihak kejaksaan, Abun menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, objek pemeriksaan dalam praperadilan hanya menguji aspek prosedural tindakan penyidik, termasuk legalitas proses penetapan tersangka.
“Pengadilan menyatakan bahwa rangkaian tindakan penyidik, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Abun, kemenangan kejaksaan dalam praperadilan tidak dapat diartikan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terbukti secara materiil.
Abun juga membantah keras dugaan adanya campur tangan politik dalam penghentian perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan murni berdasarkan pertimbangan hukum dan kebutuhan memberikan kepastian hukum.
“Saya tegaskan bahwa penghentian perkara ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik ataupun tekanan dari pihak mana pun. Tidak ada yang menekan kami,” tegasnya.
Ia menambahkan, kejaksaan hanya akan membawa suatu perkara ke pengadilan apabila ditemukan perbuatan pidana yang nyata serta kerugian negara yang nyata dan dapat dibuktikan secara hukum.
“Kami tidak akan bertindak hanya karena tekanan media ataupun tekanan politik,” katanya.
Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), status tersangka yang sebelumnya melekat kepada Erwin dan pihak terkait lainnya secara otomatis gugur.
“SP3 ini bukan keputusan yang bersifat mutlak dan tidak dapat berubah. Apabila ditemukan bukti-bukti baru yang relevan, perkara ini dapat dibuka kembali,” ujarnya.
Untuk saat ini, lanjut Abun, langkah penghentian perkara diambil demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Demi kepastian hukum, untuk saat ini perkara tersebut kami hentikan,” pungkasnya.
