ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin serta Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga akan tetap berjalan sesuai fakta hukum dan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Kepala Kajati Jawa Barat, Sutikno, menyebut setiap proses hukum telah memasuki tahapan yang semestinya. Namun, kelanjutan kasus sangat ditentukan oleh hasil penguatan bukti dalam proses penyidikan.
“Tahapan sudah dilakukan. Kalau memang bisa naik, ya naik. Kalau belum bisa, dicari dulu alat buktinya. Kalau tetap tidak bisa, ya mau bilang apa,” ujar Sutikno usai menghadiri acara pisah sambut Kajati Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa, 2 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dapat dibangun berdasarkan dugaan atau asumsi, melainkan harus berlandaskan fakta yang dapat diuji secara hukum.
“Kita menangani perkara harus berdasarkan fakta dan perbuatan. Tidak boleh berangkat dari asumsi,” tegasnya.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Sutikno menyarankan agar konfirmasi perkembangan perkara dilakukan langsung ke Kejaksaan Negeri Bandung sebagai pihak yang menangani proses penyidikan.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Erwin dan Rendiana Awangga telah menjadi perhatian publik sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025. Namun hingga pertengahan 2026, proses hukum terhadap keduanya belum menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk belum adanya langkah penahanan.
Sebelumnya, Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo menetapkan Erwin yang saat itu menjabat Wakil Wali Kota Bandung dan Rendiana Awangga sebagai tersangka melalui surat penetapan tertanggal 9 Desember 2025. Hingga kini, perkara tersebut masih menunggu hasil penguatan alat bukti untuk menentukan kelanjutan proses hukum.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






