KORANMANDALA.COM – Persidangan lanjutan perkara dugaan suap dan pengondisian proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, kembali mengungkap fakta baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa, 2 Juni 2026.
Salah satu fakta yang mencuat dalam sidang adalah keberadaan kode huruf “S” dalam daftar proyek yang beredar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kode tersebut diduga merujuk kepada kontraktor Sarjan.
Kesaksian Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Khaidir, menjadi perhatian karena menjelaskan alur penyampaian informasi proyek yang dikaitkan dengan Sarjan.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ade Azharie mengatakan para saksi menerangkan adanya penyampaian arahan terkait proyek yang berasal dari lingkungan Bupati Bekasi.
“Tadi dari saksi Khaidir ada penyampaian dari sekretaris terkait floating data proyek. Disampaikan bahwa itu dari bupati, kemudian melalui Riza disampaikan kepada Kepala Dinas Perkimtan,” ujar Ade Azharie usai persidangan.
Menurut jaksa, informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.
Setelah menerima informasi itu, Nur Khaidir disebut memanggil Tony yang menjabat sebagai Kepala Bidang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Perkimtan Kabupaten Bekasi.
KPK menduga sejumlah pekerjaan yang masuk dalam daftar tersebut pada akhirnya dikerjakan oleh Sarjan.
Majelis hakim turut menyoroti mekanisme penentuan pelaksana proyek, termasuk penggunaan sistem e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Nur Khaidir Akui Pernah Menerima Informasi
Di hadapan majelis hakim, Nur Khaidir mengakui pernah menerima informasi terkait proyek yang dikaitkan dengan Sarjan. Namun, ia menegaskan seluruh proses pengadaan tetap dilakukan sesuai ketentuan.
“Itu pengadaan langsung semua. Perusahaan ada di aplikasi, diverifikasi, kalau bagus bisa mengerjakan. Proyek pengadaan jasa sudah sesuai ketentuan,” ujar Nur Khaidir.
Meski demikian, ia tidak membantah bahwa informasi mengenai Sarjan memang disampaikan melalui jalur komunikasi yang berasal dari lingkungan Bupati Bekasi.
Kabid Perkimtan Sebut Ada Arahan dari Kadis
Keterangan lain muncul dari Tony, Kepala Bidang sekaligus PPK di Perkimtan Kabupaten Bekasi.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Tony menyebut pernah menerima arahan agar Sarjan diprioritaskan dalam pekerjaan tertentu.
“Sesuai BAP saya mendengar dari Kadis. Kemudian saya menjalankan sesuai prosedur,” kata Tony di persidangan.
Tony mengaku seluruh proses pengadaan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Namun ia membenarkan bahwa informasi mengenai Sarjan disampaikan melalui kepala dinas.
Pinjaman Rp300 Juta Kembali Disinggung
Jaksa juga kembali menyinggung hubungan pribadi antara Nur Khaidir dan Sarjan.
Dalam persidangan sebelumnya, Nur Khaidir mengakui pernah menerima pinjaman sebesar Rp300 juta dari Sarjan untuk biaya pendidikan anaknya yang diterima di Fakultas Kedokteran.
Pada sidang kali ini, ia menegaskan uang tersebut merupakan pinjaman pribadi dan telah dikembalikan secara bertahap meski belum lunas sepenuhnya.
Fakta tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian majelis hakim karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ade Kunang Membantah
Sementara itu, Ade Kuswara Kunang membantah pernah memerintahkan kepala dinas untuk memenangkan Sarjan dalam proyek pemerintah.
“Saya tidak memerintahkan kepala dinas mana pun untuk memenangkan kontraktor,” tegas Ade Kunang di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku mengenal Sarjan sejak lama, namun menegaskan tidak pernah mengatur pemenang proyek maupun mengetahui secara rinci proyek-proyek yang disebut para saksi
