ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Persidangan perkara dugaan suap dan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mengungkap fakta baru. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturohman, mengaku pernah menerima permintaan langsung dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang terkait kontraktor Sarjan.
Keterangan tersebut disampaikan Imam saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (2/6/2026).
Dalam persidangan, Imam menjelaskan bahwa pertemuan dengan Ade Kunang terjadi di rumah dinas bupati. Saat itu, Ade Kunang menyampaikan pesan terkait Sarjan dan pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan.
ADVERTISEMENT
“Ada permintaan Ade Kuswara sebagai bupati. Dia bicara kepada saya, berjarak 30 cm. Saya di luar mobil, bupati duduk dekat jendela. Saya menitip pa Sarjan untuk pekerjaan di dinas pendidikan. Tolong dibantu. Pak kadis tolong juga pihak partai pendukung saya, diperhatikan,” kata Imam di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, Imam menegaskan dirinya tidak menerima perintah eksplisit untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek pemerintah.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Imam menyatakan yang ia pahami dari ucapan tersebut adalah permintaan agar kegiatan yang berkaitan dengan Sarjan mendapatkan bantuan atau perhatian.
Menurut Imam, beberapa hari setelah pertemuan itu, Sarjan datang langsung ke kantornya dan memperkenalkan sejumlah perusahaan yang akan mengikuti pekerjaan pengadaan mebeler di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Kabid SD Sebut Ada Arahan Menangkan Sarjan
Keterangan muncul dari saksi Pranoto yang menjabat Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Pranoto mengaku mengetahui kedatangan Sarjan ke kantor Dinas Pendidikan. Bahkan menurutnya, Sarjan sudah berada di lokasi sebelum dirinya datang.
Ia mengatakan Kepala Dinas Pendidikan saat itu menyampaikan bahwa terdapat perhatian khusus atau atensi dari bupati terhadap perusahaan milik Sarjan yang akan mengerjakan proyek mebeler.
Dalam persidangan, Pranoto mengakui pernah menerima arahan untuk memenangkan Sarjan dalam proyek tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai sumber arahan itu, Pranoto menyatakan informasi yang diterimanya berasal dari Kepala Dinas Pendidikan yang menyebut adanya atensi dari bupati.
“Memang beredar di medsos tentang fee proyek 10%. Ada atensi dari bupati, dan saya juga mendengar dari kadis. Ada perintah dari bupati,” Kata Pranoto di hadapan majelis hakim.
Proyek Mebeler Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan
Nama Sarjan sebelumnya telah dikaitkan dengan proyek pengadaan mebeler di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi senilai sekitar Rp8,7 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2025.
Dalam sidang sebelumnya, Imam Faturohman juga mengakui pernah menerima pinjaman uang dari Sarjan dengan total mencapai Rp280 juta.
Fakta tersebut menjadi perhatian majelis hakim karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara pejabat pemerintah dan rekanan proyek.
Majelis hakim menilai hubungan finansial antara penyelenggara negara dan kontraktor perlu dicermati lebih lanjut untuk mengungkap ada atau tidaknya kaitan dengan proses pengadaan proyek pemerintah.
Jaksa Dalami Dugaan Pengondisian Proyek
Perkara yang menjerat Sarjan bersama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung.
Jaksa penuntut umum berupaya mengurai dugaan praktik ijon proyek yang disebut melibatkan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain menghadirkan sejumlah pejabat dinas sebagai saksi, jaksa juga mendalami dokumen-dokumen proyek yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Keterangan para saksi, mulai dari pejabat pemerintah hingga pihak kontraktor, diperkirakan akan menjadi salah satu kunci penting bagi majelis hakim dalam menilai ada tidaknya intervensi, pengondisian proyek, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






