ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan AA (25), warga Bandung, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (25/5/2026), terpaksa ditunda setelah pihak Polda Jawa Barat selaku termohon tidak menghadiri persidangan.
Ketidakhadiran pihak termohon membuat hakim tunggal Widiarso, S.H., M.H., menutup sidang yang berlangsung singkat di Ruang Sidang Tiga. Dalam persidangan tersebut, hakim hanya sempat memeriksa kelengkapan administrasi dan identitas tim kuasa hukum pemohon.
“Karena pihak termohon tidak hadir, kita akan panggil lagi dan sidang kita tunda hingga Selasa tanggal 2 Juni 2026,” ujar Widiarso dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan ini menjadi langkah hukum AA untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang berawal dari sengketa bisnis warisan milik ayahnya, almarhum Chandra Wijaya Sinwa, pemilik Goodland 4×4.
Kasus tersebut bermula dari hubungan bisnis antara almarhum Chandra dengan CV Kharisma Tiara Abadi. Berdasarkan laporan Farina Arsita, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan AA sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/402/XII/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tertanggal 4 Desember 2025.
AA disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP 2023 tentang perbuatan curang serta Pasal 466 KUHP 2023 terkait dugaan penggelapan.
Kuasa hukum AA, Dhia Faiz Aufa Andiana, S.H., menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat sasaran. Menurutnya, AA sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi dan tidak memiliki peran dalam pengambilan keputusan bisnis perusahaan.
“Klien kami tidak mengetahui jika terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ayahnya. Posisi klien kami hanya membantu urusan administratif perusahaan,” kata Dhia usai sidang.
Dhia juga menanggapi persoalan rekening dan bilyet giro atas nama AA yang turut dipersoalkan penyidik. Ia menjelaskan rekening tersebut dibuat atas permintaan ayah AA untuk mendukung kebutuhan transaksi bisnis Goodland 4×4 dengan rekan usaha.
Menurutnya, pihak kuasa hukum memiliki bukti bahwa rekening tersebut tidak digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Selain itu, setelah ayahnya meninggal dunia, AA disebut telah menunjukkan iktikad baik dengan melakukan pembayaran cicilan atas kerugian yang diklaim CV Kharisma Tiara Abadi menggunakan dana pribadi. Tidak hanya itu, aset milik Goodland 4×4 dan almarhum ayahnya juga disebut telah diserahkan sebagai jaminan melalui perjanjian resmi.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai penyidik menetapkan status tersangka tanpa memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Unsur pidana perbuatan curang dan penggelapan sama sekali tidak terpenuhi. Kami meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” Pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






