ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Sidang perkara dugaan suap terkait pelaksanaan eksekusi putusan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Depok menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (26/5/2026). Dua terdakwa dalam perkara ini yakni Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya dan Trisnadi Yulrisman.
Dalam persidangan, para ahli menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses eksekusi putusan inkracht yang berlarut hingga lebih dari satu tahun dan dinilai membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Dalam perkara ini, jaksa juga telah menetapkan tersangka lain yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan sebagai Wakil Ketua PN Depok, serta Yohansyah Maruanaya yang bertugas sebagai jurusita.
ADVERTISEMENT
Ahli Perdata Soroti Kewajiban Pengadilan Jalankan Eksekusi
Saksi ahli Guru Besar Hukum Perdata Prof Dr Eman Suparman SH., MH., menyoroti keterlambatan pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Putusan inkracht itu bersifat menghukum dan harus ada eksekusi. Putusan inkracht itu sifatnya sudah harus dipaksa. Eksekusi putusan inkracht itu sederhana,” kata Eman di hadapan majelis hakim.
Eman menjelaskan PT Karabha Digdaya telah memperoleh putusan inkracht sejak September 2024. Setelah itu perusahaan mengajukan permohonan eksekusi objek lahan. Menurutnya, terdapat ketentuan batas waktu dalam tahapan proses eksekusi yang harus dijalankan pengadilan.
Ia menilai langkah perusahaan telah sesuai prosedur hukum, termasuk memenuhi kewajiban pembayaran biaya panjar eksekusi, pengamanan, serta administrasi lainnya.
“Langkah PT Karabha Digdaya sudah benar karena putusan yang dimenangkan mereka sudah inkracht,” ujarnya.
Eman menerangkan setelah permohonan eksekusi diajukan, pengadilan akan menggelar sidang aanmaning atau sidang teguran kepada pihak yang kalah dalam perkara. Umumnya masa tunggu aanmaning berlangsung sekitar delapan hari sejak permohonan diajukan.
Namun dalam perkara ini, pelaksanaan eksekusi disebut tidak berjalan hingga mencapai 1 tahun 2 bulan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai pengabaian kewajiban pengadilan.
“Itu sudah pengabaian sikap pengadilan karena sudah terlalu lama, sampai 1 tahun 2 bulan,” katanya.
Mantan Ketua Komisi Yudisial itu menyebut proses pengajuan hingga pelaksanaan eksekusi pada umumnya tidak memakan waktu lebih dari enam bulan setelah sidang aanmaning dilakukan.
“Kewajiban Ketua PN tingkat pertama itu melaksanakan perintah eksekusi terhadap putusan yang sudah inkracht,” ujarnya.
Ia juga mengaku prihatin dengan banyaknya aparat peradilan yang terseret perkara pidana.
“Saya sedih melihat kondisi hakim-hakim yang kini banyak terjerat kasus hukum,” katanya.
Ahli Pidana Singgung Unsur Keterpaksaan dan Judicial Pardon
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof Dr Eva Achjani Zulfa SH., MH., menilai terdapat unsur keterpaksaan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa.
“Ada unsur keterpaksaan. Ada ancaman bahwa jika tidak, lahan objek itu tidak akan dieksekusi,” kata Eva.
Menurut Eva, perkara tersebut memiliki irisan antara gratifikasi dan suap. Namun tekanan dari aparat pengadilan dapat menjadi faktor yang meringankan pidana.
“Petugas pengadilan meminta uang. Itu bagian dari desakan, ada keadaan keterpaksaan. Itu bisa memperingan hukuman. Tapi tetap tidak menghilangkan unsur gratifikasi,” ujarnya.
Eva juga menjelaskan konsep judicial pardon atau pemaafan hakim yang diatur dalam Pasal 54 KUHP baru. Menurutnya, ketentuan itu memberi ruang bagi hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana atau hanya menjatuhkan pidana ringan berdasarkan pertimbangan tertentu.
“Pasal 54 tidak selalu menjadi dasar membebaskan. Itu sangat bergantung bagaimana hakim melihat secara bijak,” katanya.
Kuasa Hukum: Tidak Ada Motif Mempercepat Eksekusi
Penasihat hukum kedua terdakwa, Didi Supriyanto, menilai keterangan para ahli justru memperkuat posisi kliennya.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi merupakan kewajiban pengadilan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan putusan lebih dari satu tahun.
“Sesuai kesaksian saksi ahli, pelaksanaan eksekusi terhadap pihak pemenang dilakukan paling lambat enam bulan setelah permohonan diajukan. Jadi tidak ada alasan pengadilan tidak melaksanakan putusan inkracht,” kata Didi.
Ia menilai tidak terdapat motif dari para terdakwa untuk mempercepat eksekusi melalui perbuatan melawan hukum.
“Jadi itu bukan alasan percepatan eksekusi. Tidak ada motif dari terdakwa melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Didi juga menyinggung Pasal 606 KUHP baru yang menurutnya lebih relevan diterapkan dalam perkara tersebut.
“Pasal ini sesuai dengan keterangan saksi ahli, yakni pemberian tanpa adanya keinginan melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Dugaan Suap Rp850 Juta
Perkara ini bermula dari dugaan pemberian fee eksekusi sebesar Rp850 juta kepada aparat PN Depok terkait pelaksanaan eksekusi perkara perdata.
Jaksa mendakwa Berliana Tri Kusuma dan Trisnadi Yulrisman memberikan uang kepada pejabat pengadilan untuk mempercepat proses eksekusi lahan sengketa.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






