ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang membantah tudingan mengarahkan proyek kepada pihak tertentu dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (18/5/2026).
Usai persidangan, Ade menjelaskan bahwa komunikasi yang dilakukan sesprinya, Muhammad Riza, kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) hanya berkaitan dengan sinkronisasi data pembangunan dan perubahan anggaran daerah.
“Keterangan itu muncul dari para saksi yang dihadirkan, mulai dari kepala bidang di Bappeda, SDA BMBK, sampai Cipta Karya,” kata Ade kepada wartawan. Senin,(18/5/2026)
ADVERTISEMENT
Ade mengakui dirinya memang memerintahkan sesprinya untuk melakukan sinkronisasi data pembangunan. Namun, menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari tugas kepala daerah dalam menyusun prioritas pembangunan daerah.
“Saya memerintahkan sespri saya, Riza, untuk sinkronisasi data. Setiap kepala daerah punya rencana pembangunan jangka menengah dan jangka pendek yang harus disinkronisasi,” ujarnya.
Menurut Ade, sinkronisasi dilakukan berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes), Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), hingga aspirasi legislatif yang kemudian dibahas bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Hasil Musdes, Musrenbang, dan reses anggota dewan itu disinkronisasikan dan dikunci di Bappeda. Karena saya kepala daerah, tentu saya harus memeriksa prioritas pembangunan untuk masyarakat,” katanya.
Ia mencontohkan persoalan banjir dan genangan air di Kabupaten Bekasi yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam perubahan anggaran.
“Contohnya saat musim hujan banyak genangan dan banjir di Kabupaten Bekasi. Itu yang menjadi perhatian dalam perubahan anggaran,” ucapnya.
Ade juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan ajudannya untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam proyek pemerintah.
“Saya mengarahkan Riza bukan untuk memenangkan kontraktor. Tidak sama sekali,” tegasnya.
Menurut Ade, pembahasan yang dilakukan saat itu masih sebatas rencana sinkronisasi program yang diproyeksikan untuk pelaksanaan tahun 2026.
“Ini masih tahap perencanaan yang disinkronisasi oleh Bappeda dan rencananya dilaksanakan pada 2026,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ade juga menyampaikan pesan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi agar tetap mendukung jalannya pemerintahan daerah yang saat ini dipimpin pelaksana tugas (Plt) bupati.
“Yang penting pemerintahan tetap berjalan untuk kesejahteraan masyarakat, terutama soal pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar,” ujarnya.
Ade mengatakan dirinya siap menerima keputusan hukum apa pun, termasuk apabila jabatan bupati nantinya tetap dijalankan.
“Tapi kalau hukum dan konstitusi mengembalikan saya sebagai bupati, saya akan tetap berjuang bersama masyarakat untuk memajukan Kabupaten Bekasi,” katanya.
Ia juga menegaskan pembangunan daerah seharusnya tidak dijadikan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Pembangunan jangan dijadikan kepentingan pribadi. Serahkan semua untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Ade.
Sebelumnya, Fakta tersebut diungkapkan saksi Evi Mutia Sofha, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bappeda Kabupaten Bekasi, saat memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunanang.
Di hadapan majelis hakim, Evi menjelaskan bahwa Muhammad Riza yang disebut sebagai ajudan Ade Kunang pernah menghubunginya terkait proses perubahan anggaran tahun 2025.
“Riza meminta data Dinas Lingkungan Hidup dan Perkim,” ujar Evi dalam persidangan. Senin, (18/5/2026)
Tak hanya itu, Evi juga mengaku memberikan rincian daftar usulan proyek dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) kepada Muhammad Riza.
Menurut Evi, pada 6 Agustus 2025, Riza menelepon dirinya dan menyampaikan bahwa permintaan data tersebut merupakan arahan dari bupati.
“Riza menyampaikan mendapat perintah dari bupati untuk menanyakan usulan perubahan anggaran,” katanya di depan majelis hakim.
Proyek-proyek yang diminta datanya tersebut disebut berkaitan dengan pekerjaan yang dikerjakan pengusaha Sarjan, terdakwa pemberi suap kepada Ade Kuswara Kunang yang sebelumnya telah divonis 3 tahun 3 bulan penjara.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut.
“Perkara ini bukan hanya masalah uang, tetapi soal memperkaya orang lain dan penyelenggaraan kewenangan yang menyimpang,” tegas hakim kepada salah satu saksi.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman alat bukti terkait dugaan suap serta pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






