ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara kepada pengusaha kontraktor Sarjan dalam perkara suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (18/5/2026).
Vonis tersebut lebih berat satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 2 tahun 3 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Novian Sahputra, menyatakan Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, terkait pengondisian proyek fisik Tahun Anggaran 2025.
ADVERTISEMENT
“Mengadili terdakwa Sarjan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan,” kata Novian saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Sarjan terbukti memberikan sejumlah uang melalui beberapa perantara guna memperoleh proyek pembangunan fisik di lingkungan Pemkab Bekasi.
Hakim mengungkapkan, aliran dana tersebut diterima Ade Kuswara Kunang melalui perantara bernama Sugiarto dan HM Kunang. Uang itu diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk biaya operasional saat pelantikan kepala daerah.
“Terbukti secara sah memberikan hadiah beberapa kali pada tempat dan waktu berbeda,” ujar hakim dalam amar putusan.
Majelis hakim menilai unsur Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian gratifikasi kepada pejabat negara telah terpenuhi.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa proses tender proyek yang digelar di lingkungan Pemkab Bekasi diduga telah diatur sejak awal sebagai bagian dari praktik suap proyek atau “ijon proyek”.
Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga.
“Menimbang terdakwa memberikan keterangan secara jelas di persidangan dan bersesuaian dengan alat bukti serta keterangan saksi,” kata Novian.
Usai sidang, Jaksa KPK Ade Azhaeri menyatakan menghormati sekaligus mengapresiasi putusan majelis hakim.
“Meski kami menuntut 2 tahun 3 bulan terhadap terdakwa, putusan hakim menjadi 3 tahun 3 bulan dan kami mengapresiasi putusan tersebut,” ujar Ade kepada wartawan.
Sementara itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Pengadilan memberikan waktu 14 hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap sebelum putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam perkara ini, nilai proyek yang terkait praktik suap disebut mencapai Rp11,4 miliar.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






