ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Persidangan kasus dugaan kampanye hitam yang menjerat pengelola akun Instagram @radarselebriti mulai bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (7/5/2026)
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Pebisnis skincare Heni Purnamasari atau Heni Sagara menyinggung adanya dugaan pihak lain yang mendanai penyebaran konten negatif terhadap dirinya.
Heni menduga dua terdakwa, Ferry Marjani alias Ferry dan Restu Rizky Ramdhani, bukan aktor utama dalam perkara tersebut. Menurutnya, ada pihak yang diduga menjadi pengarah sekaligus penyandang dana di balik produksi konten yang menyerang reputasi bisnisnya.
ADVERTISEMENT
“Kami berharap penegak hukum membongkar siapa dalangnya, siapa desainernya, dan siapa pendananya. Aneh jika bukti aliran dana itu ada, namun pihak tersebut tidak dihadirkan sebagai saksi,” ujar Heni usai sidang di Ruang 3 PN Bandung.
Ia mengaku telah mengantongi petunjuk terkait transaksi keuangan yang diduga mengarah pada pihak tertentu sebagai penggerak utama kampanye hitam tersebut. Heni menilai pengungkapan perkara belum tuntas apabila hanya berhenti pada dua terdakwa.
“Kalau hanya dua orang ini saja yang diungkap, mereka hanya pelaku yang menjalankan perintah dari inisiator,” katanya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferry disebut berperan mengumpulkan bahan konten berupa potongan video dan foto dari sejumlah platform media sosial seperti TikTok dan YouTube.
Sementara terdakwa Restu Rizky Ramdhani didakwa mengolah materi tersebut menggunakan aplikasi CapCut dan Canva menjadi konten provokatif. Konten itu berisi tudingan bahwa Heni merupakan bagian dari “mafia skincare” dan produknya disebut mengandung bahan berbahaya seperti hidrokuinon.
Jaksa menyebut unggahan tersebut dibuat untuk mengejar viralitas dan memperluas penyebaran narasi negatif di media sosial.
Dalam persidangan juga terungkap penggunaan sejumlah perangkat elektronik untuk memproduksi konten, di antaranya iPhone 16 Pro, MacBook Air M4, hingga laptop ASUS ROG. Para terdakwa juga disebut memanfaatkan teknologi suara berbasis kecerdasan buatan (AI).
Salah satu unggahan yang dipersoalkan dalam perkara ini ialah konten bertagar “Tangkap Bos Hydroquinon” yang dinilai menyerang nama baik korban.
“Atas postingan tersebut, saksi korban merasa diserang nama baiknya,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nuryanto.
Heni membantah seluruh tuduhan dalam konten tersebut. Ia menegaskan produk skincare miliknya telah melalui pengujian laboratorium resmi sebelum dipasarkan.
Menurutnya, dampak dari penyebaran konten itu tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga perusahaan, karyawan, hingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk kecantikan lokal.
“Yang dirugikan bukan hanya saya, tapi perusahaan, karyawan, konsumen, bahkan negara juga dirugikan karena kepercayaan masyarakat terhadap produk dalam negeri bisa menurun,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Anton Jaksa, menyatakan pihaknya akan menyiapkan pembelaan dalam agenda sidang selanjutnya.
“Kami menghargai hak daripada pelapor atas dakwaan kepada klien kami. Nanti sambil berjalan, kami siapkan pembuktian untuk klien kami,” ujar Anton.
Sidang perkara dugaan fitnah tersebut akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa untuk mendalami dakwaan sekaligus menelusuri dugaan aliran dana dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






