ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM- Persidangan kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat pengusaha Sarjan kembali mengungkap sejumlah fakta penting. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (8/4/2026), menghadirkan saksi kunci dari internal pemerintah daerah.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Novian Saputra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Hendry Lincoln, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi.
Di hadapan majelis hakim, Hendry mengungkap awal mula dirinya mengenal terdakwa Sarjan. Ia menyebut perkenalan tersebut difasilitasi oleh sosok bernama Yayat Sudrajat, yang dikenal dengan panggilan “Om Lippo” atau “Om Endut”.
ADVERTISEMENT
“Yang memperkenalkan saya dengan Sarjan adalah Yayat Sudrajat,” ujar Hendry saat menjawab pertanyaan jaksa KPK Tony Indra di persidangan.
Hendry menjelaskan, pertemuan itu bermula ketika dirinya dipanggil oleh Dani Ramdan yang saat itu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi. Ia diminta datang ke rumah dinas dan diarahkan untuk bertemu dengan Yayat.
“Waktu itu saya dipanggil Pak Dani Ramdan ke rumah dinas, kemudian diarahkan untuk bertemu dengan Yayat Sudrajat,” ungkapnya.
Dari pertemuan tersebut, komunikasi berlanjut hingga akhirnya Hendry dikenalkan kepada Sarjan sebagai pengusaha konstruksi yang akan mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi.
Dalam persidangan juga terungkap identitas Yayat Sudrajat yang disebut sebagai anggota Polri aktif yang bertugas di wilayah Depok. Meski demikian, namanya justru muncul dalam rangkaian kesaksian sebagai pihak yang diduga turut mendapatkan proyek dari pemerintah daerah.
“Selain Sarjan, ada beberapa nama lain yang juga mendapatkan pekerjaan proyek di dinas kami, termasuk Yayat Sudrajat,” kata Hendry.
Keterangan itu memperkuat dugaan adanya jaringan tertentu dalam distribusi proyek konstruksi di lingkungan Pemkab Bekasi.
Tak hanya soal relasi antar pihak, praktik fee proyek juga turut terungkap dalam sidang. Hendry menyebut adanya kebiasaan pemberian fee sebesar 10 persen dalam pekerjaan konstruksi.
“Besaran fee itu sekitar 10 persen, dan itu sudah ada sejak zaman Pak Dani Ramdan,” jelas Hendry di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, fee tersebut biasanya dibicarakan setelah proyek selesai dan disebut sebagai kebutuhan operasional yang tidak tercantum dalam dokumen resmi anggaran.
“Biasanya dibicarakan setelah pekerjaan selesai, untuk kebutuhan operasional yang tidak ada di dalam DPA,” ujarnya.
Menurut Hendry, praktik tersebut masih berlangsung setelah Ade Kuswara Kunang menjabat sebagai Bupati Bekasi.
Selain itu, ia juga mengungkap bahwa sejumlah proyek tetap dikerjakan oleh kontraktor yang sama meskipun terjadi pergantian kepemimpinan. Bahkan dalam APBD Perubahan 2025, disebut terdapat arahan untuk mengakomodasi pihak-pihak tertentu.
“Ada arahan agar beberapa pihak diakomodasi dalam paket pekerjaan, termasuk dalam APBD Perubahan 2025,” katanya.
Nama Sarjan sendiri disebut sebagai salah satu kontraktor yang mendapatkan sejumlah paket pekerjaan tersebut.
Dalam kesaksiannya, Hendry Lincoln juga mengakui pernah menerima uang dari Sarjan sepanjang tahun 2025 dengan total sekitar Rp2,94 miliar.
“Totalnya sekitar Rp2,94 miliar, itu diberikan sebagai bentuk terima kasih,” ungkap Hendry.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik sebelum proses persidangan berlangsung.
“Saya sudah mengembalikan seluruh uang itu kepada penyidik sebelum sidang,” tegasnya.
Munculnya nama Yayat Sudrajat dalam persidangan kini menjadi perhatian publik. Selain disebut sebagai penghubung antara Sarjan dan pejabat dinas, ia juga diduga ikut memperoleh proyek dari pemerintah daerah.
“Kalau sudah dipercaya, baru bisa dapat proyek. Biasanya komunikasi juga sampai ke kepala dinas bahkan kepala daerah,” ucap yayat
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






