KORANMANDALA.COM –Kuasa hukum Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, menyampaikan sejumlah catatan terkait proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman kliennya.
Pengacara Ono Surono, Sahali, SH, menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang saat ini tengah berlangsung di KPK. Namun demikian, ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penggeledahan tersebut.
Salah satu yang disoroti adalah permintaan penyidik agar kamera pengawas (CCTV) di rumah kliennya dimatikan selama proses penggeledahan berlangsung.
Ono Surono Soroti Infrastruktur Desa di Indramayu, Irigasi hingga Ganti Rugi Jalan Jadi PR
“Kami mencatat adanya kejanggalan karena penyidik meminta agar CCTV dimatikan. Ini menimbulkan pertanyaan, apa dasar hukumnya,” ujar Sahali dalam keterangannya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan legalitas penggeledahan. Menurut Sahali, penyidik tidak menunjukkan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) KUHAP.
“Hal ini menjadi catatan penting bagi kami terkait prosedur yang seharusnya dipenuhi,” katanya.
Lebih lanjut, Sahali menyebutkan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari alat bukti. Namun, pihaknya mengeklaim tidak ditemukan bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik KPK menyita sejumlah barang, di antaranya laptop serta uang milik keluarga yang disebut sebagai tabungan arisan milik istri Ono Surono.
“Menurut kami, barang-barang tersebut tidak memiliki kaitan dengan perkara. Atas penyitaan itu, kami telah menyampaikan keberatan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” ujarnya.
Sahali menambahkan, saat proses penggeledahan berlangsung, Ono Surono tidak berada di rumah karena tengah melakukan kegiatan konsolidasi organisasi di wilayah Garut dan Kota Tasikmalaya.
Di akhir pernyataannya, pihak kuasa hukum kembali menegaskan sikap menghormati proses hukum yang berjalan, sekaligus meminta semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
