KORANMANDALA.COM – Sidang Kasus ujaran kebencian yang menjerat nama Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob yang di gelar di PN Bandung Senin 30/3/2026.
Seusai sidang Resbob menyampaikan harapannya kepada pemerintah daerah agar diberikan keringanan setelah menjalani proses hukum yang ia sebut telah dilalui dengan baik.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan keinginannya untuk memperbaiki diri dan memulai lembaran baru, termasuk melanjutkan pendidikan yang sempat terhenti.
“Saya mohon permohonan saya ini bisa diterima, saya diberi keringanan karena saya telah melakukan proses hukum ini dengan baik dan menjalani hukuman juga. Kalau ada orang salah jangan dibenarkan, tapi ketika ada orang yang mau belajar dari kesalahannya maka harus dimaafkan,” ujarnya.
Resbob juga mengungkapkan rencana masa depannya setelah sempat mengalami drop out (DO) dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Ia mengaku ingin kembali melanjutkan pendidikan tinggi sebagai bagian dari proses memperbaiki diri.
Ia pun menargetkan untuk melanjutkan studi di Universitas Pasundan Bandung. Menurutnya, pilihan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan karena keinginannya untuk lebih dekat dengan nilai-nilai budaya Sunda.
“Saya berniat untuk masuk kuliah di Universitas Pasundan dan ingin dididik dengan adat Sunda. Itu bagian dari keinginan saya setelah semua selesai,” katanya.
Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa Ia menyebutkan keinginan terdakwa untuk melanjutkan pendidikan di lingkungan masyarakat Sunda menjadi salah satu indikasi tidak adanya sentimen negatif.
“Resbob ingin kuliah di Universitas Pasundan. Kalau memang ada kebencian, tidak mungkin dia punya keinginan untuk melanjutkan pendidikan di tanah Pasundan,” katanya.
