KORANMANDALA.COM – Kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar memasuki tahap tuntutan. Empat terdakwa, termasuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto, dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (17/3/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panji Surono dengan anggota Adeng Abdul Kohar dan Cecep Dudi MS.
Selain Yossi Irianto, tiga terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, serta mantan Ketua Kwarcab Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin.
Sembilan Laga Penentu! Ini Jadwal Lengkap Persib Bandung di Penghujung Musim
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, namun terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan subsidair.
“Keempat terdakwa dituntut satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 90 hari kurungan,” ujar JPU di persidangan.
Khusus terdakwa Eddy Marwoto, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp747 juta. Dari jumlah tersebut, sebagian telah dititipkan kepada jaksa.
“Eddy Marwoto telah mengembalikan Rp575 juta, sehingga masih memiliki kewajiban membayar sisa Rp171 juta,” kata jaksa.
Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita.
“Jika tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah Pemerintah Kota Bandung kepada Kwarcab Pramuka pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020. Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan penyalahgunaan dana, mulai dari laporan fiktif, penggunaan tidak sesuai peruntukan, hingga praktik penganggaran ganda.
Yossi Irianto saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Bandung sekaligus Ketua Kwarcab Pramuka, sehingga memiliki kewenangan dalam proses pencairan hingga pertanggungjawaban dana hibah.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 31 Maret 2026.
“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Panji Surono.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah serta dugaan penyimpangan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan generasi muda melalui kegiatan Pramuka.
