ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (17/3/2026).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan empat terdakwa, termasuk mantan Wali Kota Cirebon dua periode, Nasrudin Azis.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar di Ruang Sidang 2. Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan kepala daerah bersama sejumlah pihak lain dalam proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.
ADVERTISEMENT
Sembilan Laga Penentu! Ini Jadwal Lengkap Persib Bandung di Penghujung Musim
Empat terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Nasrudin Azis, Budi Raharjo, Heri Mujiono, dan Fredian Rico Baskoro. Sementara itu, dua terdakwa lainnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima karena materi yang disampaikan telah masuk ke dalam pokok perkara.
“Menolak keberatan atau eksepsi para terdakwa karena materi yang disampaikan sudah masuk dalam pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan,” ujar Adeng Abdul Kohar di ruang sidang.
Majelis hakim juga memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan para saksi untuk menguji pembuktian dalam perkara ini,” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cirebon, Sunarno, menyatakan pihaknya siap menghadirkan puluhan saksi dalam sidang lanjutan.
Ia menyebutkan, JPU telah menyiapkan sekitar 61 saksi serta lima orang ahli guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
“Namun tidak semua saksi akan dihadirkan, hanya yang relevan dengan kebutuhan pembuktian di persidangan,” kata Sunarno usai sidang.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






