ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Persidangan perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Daus atau Resbob kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (16/3/2026). Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi ahli dari bidang siber, teknologi informasi, dan bahasa.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar. Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, majelis hakim terlebih dahulu memastikan kondisi terdakwa.
“Terdakwa sehat?” tanya majelis hakim kepada terdakwa di awal sidang.
ADVERTISEMENT
“Sehat yang mulia,” jawab terdakwa.
Ahli Siber Jelaskan Awal Penelusuran Video Viral
Saksi pertama yang dihadirkan adalah Gilang Muhammad Ramadhan, anggota kepolisian dari unit patroli siber. Dalam keterangannya, ia menjelaskan proses awal penelusuran video yang viral di media sosial dan diduga memuat ujaran kebencian.
Menurut Gilang, penelusuran dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
“Ada laporan terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan profiling terhadap konten yang viral,” ujar Gilang dalam persidangan.
Ia menjelaskan, tim patroli siber kemudian melakukan profiling terhadap sejumlah akun yang menyebarkan ulang video tersebut di platform media sosial.
“Profiling dilakukan terhadap lima akun TikTok yang menyebarkan ulang konten tersebut. Tujuannya untuk mengetahui sumber, sebaran, dan keberadaan akun target sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil penelusuran, video yang diduga menjadi sumber awal unggahan diketahui telah dihapus. Namun, rekaman video tersebut masih beredar luas karena diunggah ulang oleh akun lain.
“Sumber awalnya sudah dihapus, tetapi yang melakukan repost masih beredar,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa unggahan tersebut memicu banyak respons negatif dari masyarakat di media sosial.
“Komentar yang muncul kebanyakan bernada negatif dan meminta agar yang bersangkutan segera diproses hukum,” katanya.
Ahli Informatika Jelaskan Distribusi Konten Digital
Saksi ahli kedua, Irawan, dosen Program Studi Teknik Informatika dari Universitas Komputer Indonesia, menjelaskan aspek teknis terkait sistem elektronik dalam konteks Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menerangkan bahwa sistem elektronik merupakan ekosistem yang terdiri dari perangkat keras dan perangkat lunak yang saling terhubung untuk memproses serta menyebarkan informasi elektronik.
“Dokumen atau informasi elektronik merupakan satu kesatuan yang melibatkan perangkat keras dan perangkat lunak dalam sistem elektronik,” jelasnya.
Menurutnya, dalam media sosial, distribusi konten dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti teks, gambar, audio, maupun video.
“Menyiarkan atau menunjukkan dalam sistem elektronik bisa berupa teks, gambar, maupun audio yang dapat diakses dan didengar oleh orang lain,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa aktivitas siaran langsung atau live streaming termasuk dalam kategori distribusi konten dalam sistem elektronik.
“Live streaming berarti mendistribusikan konten secara langsung kepada audiens, baik kepada pengikut akun maupun publik yang dapat mengaksesnya,” katanya.
Selain itu, rekaman siaran langsung yang kemudian disebarkan kembali juga termasuk dalam proses distribusi informasi elektronik.
“Live streaming yang direkam kemudian disebarkan kembali tetap termasuk dalam proses mendistribusikan informasi elektronik,” ujarnya.
Ahli Bahasa UPI Soroti Makna Ujaran
Saksi ahli ketiga, Khalid Abdullah, dosen bahasa dan sastra dari Universitas Pendidikan Indonesia, memberikan penjelasan terkait makna bahasa yang digunakan dalam pernyataan yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, secara linguistik, pernyataan yang menyamakan kelompok etnis dengan hewan dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan.
“Secara bahasa, pernyataan yang menyamakan manusia dengan binatang seperti anjing merupakan bentuk penghinaan,” kata Khalid.
Ia menilai bahwa pernyataan dalam video tersebut tidak hanya ditujukan kepada satu kelompok suporter, tetapi juga berpotensi mengarah kepada etnis Sunda secara umum.
“Ketika disebutkan demikian, maka maknanya bisa mengarah kepada seluruh orang yang beretnis Sunda,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam pernyataan tersebut terdapat dua kelompok yang disebutkan, yakni komunitas suporter Viking dan etnis Sunda.
“Pernyataan itu memuat dua arah, yaitu kepada Viking sebagai kelompok suporter dan kepada etnis Sunda secara keseluruhan,” jelasnya.
Menurutnya, pernyataan semacam itu berpotensi memicu provokasi karena menyinggung identitas kelompok masyarakat.
“Kalimat seperti itu berpotensi memprovokasi karena menyamakan kelompok masyarakat dengan binatang,” katanya.
Sebagai informasi, Viking Persib Club merupakan kelompok suporter dari klub sepak bola Persib Bandung yang mayoritas anggotanya berasal dari Jawa Barat.
Sidang Dilanjutkan 30 Maret
Setelah pemeriksaan saksi ahli selesai, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 30 Maret 2026 dengan agenda berikutnya memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan tanggapan.
Majelis hakim juga menyatakan akan mempertimbangkan permohonan pengalihan status penahanan yang diajukan pihak keluarga terdakwa, termasuk permohonan dari ibu terdakwa.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






