KORANMANDALA.COM –Sidang perdana perkara dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda dan komunitas Viking dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (11/3/2026).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Adeng Abdul Kohar. Dalam persidangan, majelis hakim terlebih dahulu menanyakan kepada para saksi mengenai hubungan mereka dengan terdakwa.
“Apakah para saksi mengenal terdakwa atau memiliki hubungan keluarga?” tanya majelis hakim.
PLN Bandung Sosialisasikan Keselamatan Instalasi Listrik Jelang Mudik Lebaran
Para saksi secara serentak menjawab, “Tidak kenal, Yang Mulia.”
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi yang dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni saksi pelapor, saksi dari masyarakat, serta saksi dari pihak kepolisian.
Daftar Saksi yang Dihadirkan
Saksi pelapor dan masyarakat
1. Ferdy Rizky Adilya– Advokat (Saksi pelapor)
2. Tobias Ginanjar– Ketua Viking
3. Dede Mulyana (Ogi)– Rumah Aliansi Suku Sunda Ngahiji
4. Deni Suwardi – Rumah Aliansi Suku Sunda Ngahiji
5. Rian Febrianto – Kanal Berita (RS) asal sumedang
Saksi dari kepolisian
6. Afrizal Septian Fauzi – Anggota Polri
7. Dio Ardi Kurnia – Anggota Polri
Kesaksian Ferdy Rizky Adilya
“Saya melihat langsung video tersebut melalui akun media sosial RS. Dalam video itu terdakwaenyebuykan Kalimat yang sangat menyinggung perasaan kami karena menganalogikan komunitas dengan hewan,” ujar Ferdy di hadapan majelis hakim.
Ferdy juga menyebut konten tersebut memicu emosi masyarakat di media sosial.
“Live streaming yang dilakukan terdakwa seperti memancing kemarahan masyarakat. Komentarnya banyak yang negatif terhadap Viking dan juga terhadap orang Sunda,” katanya.
Menurutnya, laporan kemudian dibuat ke kepolisian setelah mendapat arahan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami akhirnya melaporkan kasus ini pada 11 Desember 2025ke Polda Jawa Barat,” jelasnya.
Tak Terbendung, Persib Kukuh di Puncak Klasemen BRI Super League Usai Bekuk Persik
Kesaksian Tobias Ginanjar
Ketua Viking Tobias Ginanjar mengaku menerima banyak pesan langsung di media sosial setelah video tersebut beredar.
“Pada tanggal 10 banyak sekali DM yang masuk ke saya. Isinya link video itu dan banyak yang mendesak agar kasus ini diproses secara hukum karena dianggap melukai masyarakat Sunda dan komunitas Viking,” katanya.
Menurut Tobias, banyak anggota komunitas yang merasa tersinggung dan meminta Viking mengambil langkah hukum.
Kesaksian Dede Mulyana atau yang akrab disapa Ogi
Saksi Dede Mulyana dari perwakilan Rumah Aliansi Suku Sunda Ngahiji mengatakan dirinya pertama kali melihat video tersebut di akun TikTok Radar Sumedang pada 10 Desember 2025.
Ia menyebut video itu sempat memicu reaksi dari ratusan anggota komunitas Sunda.
“Di grup kami ada sekitar ratusan anggota yang membahas video itu. Bahkan sempat muncul rencana untuk melakukan aksi,” ujar Dede.
Namun pihaknya kemudian mengimbau anggota untuk menahan diri karena kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami sepakat untuk menahan diri dan menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Kesaksian Deni Suwardi
Saksi lainnya, Deni Suwardi, menyebut video tersebut sudah viral di berbagai grup komunitas Sunda di Jawa Barat.
“Di grup kesundaan, padepokan di Jawa Barat sudah viral. Setelah itu kami membuka video yang dibagikan dari akun RS, Namun komunitas nya sudah memafkan perbuatan Resbob Tetapi ia menegaskan bahwasannya proses hukum tetap berlaku.” ujarnya.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami percaya kepada majelis hakim dan hukum akan ditegakkan setelah proses persidangan ini,” katanya.
Sidang perkara dugaan ujaran kebencian tersebut akan dilanjutkan pada hari Senin (16 /3/2026) dengan agenda pemeriksaan 2 ahli saksi yang diajukan oleh pihak Jaksa penuntut umum
