KORANMANDALA.COM –Sidang perdana perkara dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda dan komunitas Viking dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (11/3/2026).
Usai persidangan, Resbob menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan memohon maaf kepada masyarakat Sunda.
“Jadi berkali-kali saya sampaikan, saya menyesal atas perbuatan saya. Saya kapok, dan untuk semua warga-warga Sunda ini menjadi pembelajaran buat saya,” ujar Resbob.
Penjual Bedug di Bandung Keluhkan Penurunan Pesanan pada Ramadan 2026
Ia juga menyampaikan permohonan maaf menggunakan bahasa Sunda.
“Hade goreng ku basa hampura sadayana,” katanya.
Resbob kembali menegaskan rasa penyesalannya atas pernyataan yang sebelumnya viral di media sosial.
“Menyesal banget, saya menyesal banget,” ucapnya.
Diketahui, dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung.
Para saksi terdiri dari saksi pelapor, perwakilan masyarakat, serta saksi dari pihak kepolisian. Saksi pelapor yang dihadirkan yakni Ferdy Rizky Adilya selaku advokat. Selain itu hadir pula Ketua Viking Tobias Ginanjar, kemudian Dede Mulyana dan Deni Suwardi dari Rumah Aliansi Suku Sunda Ngahiji, serta Rian Febrianto dari kanal berita RS asal sumedang.
Sementara dari unsur kepolisian, jaksa juga menghadirkan dua anggota Polri sebagai saksi, yakni Afrizal Septian Fauzi dan Dio Ardi Kurnia
Keterangan para saksi tersebut disampaikan untuk menguatkan fakta terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob yang sebelumnya viral di media sosial.
Sementara itu, persidangan kasus tersebut akan kembali dilanjutkan pada Senin, 16 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
