ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, Fidelis Giawa, menanggapi santai keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihaknya dalam sidang putusan sela, Senin (9/3/2026).
Menurut Fidelis, penolakan terhadap eksepsi merupakan hal yang lazim dalam proses persidangan pidana karena setiap pihak memiliki argumentasi masing-masing dalam mengungkap kebenaran perkara.
“Tanggapan saya biasa saja, karena memang tidak selalu apa yang diajukan oleh penasihat hukum atau advokat harus dikabulkan. Dalam perkara pidana, kita mencari kebenaran melalui adu argumentasi antara penasihat hukum dan penuntut umum,” ujar Fidelis usai persidangan.
ADVERTISEMENT
Terkait rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang selanjutnya, Fidelis menilai tidak semua saksi yang diajukan memenuhi kriteria saksi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menjelaskan bahwa saksi seharusnya merupakan pihak yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa pidana yang dipersoalkan.
“Kami tetap berpendapat bahwa saksi adalah orang yang melihat langsung, mendengar langsung, dan mengalami langsung peristiwa pidana. Dalam perkara ini yang dipersoalkan adalah dugaan penyebaran kata-kata yang mengakibatkan permusuhan,” katanya.
Fidelis juga menyebut sejumlah saksi yang diajukan jaksa tidak masuk dalam kategori saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP.
“Kami beranggapan bahwa sejumlah saksi yang diajukan penuntut umum tidak memenuhi kriteria saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP,” ujarnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga berencana menghadirkan dua saksi fakta dalam persidangan. Mereka juga mempertimbangkan untuk menghadirkan sejumlah ahli guna memperkuat argumentasi pembelaan.
“Kami akan menghadirkan dua saksi fakta, dan kemungkinan juga tiga orang ahli, yakni ahli bahasa, ahli IT, dan ahli pidana. Dua saksi fakta tersebut sebagian besar berasal dari Surabaya,” kata Fidelis.
Ia menilai sebagian saksi yang diajukan jaksa merupakan pelapor yang mengatasnamakan komunitas masyarakat Sunda. Sementara saksi terkait proses penangkapan dinilai tidak relevan dengan pokok perkara.
“Sebagian besar saksi yang diajukan adalah pelapor yang mewakili komunitas masyarakat Sunda. Sedangkan saksi penangkap menurut kami tidak berkaitan langsung dengan fakta peristiwa yang dipersoalkan,” ujarnya.
Sidang perkara dugaan ujaran kebencian tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu (11/3/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






