ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Kuasa hukum terdakwa Resbob, Fidelis Giawa, menyampaikan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/3/2026). Dalam keberatannya, tim penasihat hukum menilai surat dakwaan jaksa mengandung cacat formil dan mempersoalkan kewenangan relatif pengadilan yang memeriksa perkara tersebut.
Fidelis menegaskan, perlawanan yang diajukan belum menyentuh pokok perkara atau substansi tuduhan pidana. Pihaknya masih fokus pada aspek prosedural sebelum masuk tahap pembuktian materiil.
“Eksepsi yang kami sampaikan memang panjang, tapi kami belum masuk ke pokok perkara. Kami belum meminta terdakwa dibebaskan. Yang kami uji sekarang aspek formilnya dulu,” ujarnya usai persidangan.
ADVERTISEMENT
Dalam eksepsi, tim kuasa hukum menyebut locus delicti atau tempat terjadinya dugaan tindak pidana berada di Surabaya, bukan Bandung. Namun jaksa mendalilkan kewenangan relatif PN Bandung karena sebagian saksi berdomisili di Bandung.
Fidelis membantah alasan tersebut. Menurutnya, dalam surat dakwaan hanya tercantum tiga saksi, dua di antaranya berdomisili di Surabaya dan satu saksi pelapor.
“Kalau merujuk dakwaan, saksi fakta justru di Surabaya. Dari berkas perkara juga sebagian besar saksi tidak punya kualitas pembuktian terhadap perbuatan konkret yang dituduhkan,” katanya.
Ia juga menilai saksi yang dihadirkan tidak mampu menjelaskan secara spesifik dugaan penyebaran ujaran kebencian yang didakwakan kepada kliennya.
“Baik secara kualitas maupun kuantitas, saksi yang dimaksud jaksa tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah,” tegasnya.
Penasihat hukum juga menyoroti tidak diuraikannya unsur akibat dalam surat dakwaan. Menurutnya, perkara tersebut termasuk delik material sehingga harus ada akibat nyata yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa.
“Yang paling fatal adalah tidak dijelaskan akibat dari perbuatan yang didakwakan. Seharusnya diterangkan bagaimana terjadinya kekerasan terhadap orang atau barang. Dalam berkas perkara pun tidak ada keterangan saksi soal itu,” ujarnya.
Ia menilai tanpa uraian akibat yang jelas, unsur delik tidak terpenuhi secara hukum.
Siapkan Ahli Forensik Digital
Jika perkara berlanjut ke tahap pembuktian, pihaknya telah menyiapkan ahli forensik digital independen untuk menguji kelayakan alat bukti elektronik.
“Bukan untuk langsung membuktikan benar atau salah, tapi untuk menguji apakah alat bukti elektronik, metadata, dan dokumen yang ada memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah,” kata Fidelis.
Ia menambahkan, apabila jaksa menghadirkan satu ahli, pihaknya juga akan menghadirkan ahli pembanding.
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum memohon agar majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum.
“Kewenangan relatif seharusnya di Surabaya, dakwaan cacat formil, dan alat bukti belum layak diuji. Kami memohon dakwaan dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.
Majelis hakim dijadwalkan akan memberikan putusan sela atas eksepsi tersebut pada sidang berikutnya sebelum perkara masuk ke tahap pemeriksaan materiil. Jaksa juga akan menyampaikan tanggapan atas perlawanan tersebut dalam agenda sidang lanjutan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






