ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyatakan belum melakukan penahanan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, meski proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang terus berjalan. Penahanan disebut masih menunggu persetujuan administratif dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandung, Alex Akbar, menjelaskan penindakan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah memiliki mekanisme khusus yang harus ditempuh secara berjenjang.
“Penahanan belum dilakukan karena kami masih menunggu surat dari Kemendagri. Prosesnya tidak bisa langsung, ada tahapan administratif yang harus dipenuhi,” ujar Alex saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, perkara yang menjerat Erwin saat ini masih dalam proses dan segera memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti, setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Kalau sudah lengkap, tentu akan masuk tahap berikutnya. Soal penahanan, nanti kita lihat sesuai perkembangan,” katanya, Selasa (3/3/2026).
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tekanan dalam penanganan perkara tersebut, Alex membantah. Ia menegaskan penyidikan berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kita berjalan seperti biasa. Tidak ada tekanan,” ucapnya.
Ia juga memastikan hingga kini tidak ada rencana penghentian perkara atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Proses hukum, kata dia, masih terus berlangsung.
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung, Alex menyebut hal itu bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Kalau memang diperlukan untuk kepentingan pembuktian, tentu akan kami lakukan,” ujarnya.
Kejari Bandung juga menegaskan telah mengantisipasi berbagai risiko, termasuk kemungkinan tersangka melarikan diri, meski belum dilakukan penahanan.
“Kami sudah mempertimbangkan langkah-langkah antisipasi,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Erwin. Dalam sidang pada 12 Januari 2026, hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai ketentuan hukum.
Dengan putusan tersebut, proses penyidikan tetap berlanjut dan Kejari Bandung menyatakan akan menuntaskan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






