KORANMANDALA.COM – Sengketa lahan yang melibatkan SMAN 1 Bandung dan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) resmi berakhir setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak penggugat.
Berdasarkan informasi dalam sistem e-court Mahkamah Agung, perkara nomor 82 K/TUN/2026 diputus pada Senin, 2 Maret 2026, dengan amar putusan “tolak kasasi”. Dengan demikian, putusan pada tingkat sebelumnya tetap berlaku dan perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Penolakan kasasi tersebut sekaligus menguatkan status kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung sebagai aset milik negara di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Yogi Gautama Jaelani, membenarkan hasil putusan tersebut.
“PLK kemudian mengajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir ke Mahkamah Agung dengan tujuan menguji putusan Pengadilan Tinggi Bandung atau PN perihal sengketa SMAN 1 Bandung,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (3/3/2026).
Sebelumnya, dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Bandung, pemerintah provinsi dinyatakan menang atas sengketa tersebut.
Yogi menegaskan, secara hukum perkara sengketa lahan tersebut telah selesai. Namun pihaknya tetap memantau langkah hukum lain yang ditempuh PLK di PTUN Jakarta terkait pembatalan badan hukum.
“Secara hukum, kasus sengketa SMAN 1 Bandung dengan PLK sudah inkrah. Namun, kami tetap memonitor pengajuan dari penggugat yang sudah diterima di PTUN Jakarta untuk pembatalan badan hukum mereka. Kami tidak menjadi pihak tergugat di sana, hanya memonitor prosesnya,” katanya.
Terkait pengelolaan aset, Biro Hukum akan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pendidikan Jawa Barat.
“Secara bukti kepemilikan, sebetulnya kita sudah memiliki sertifikat. Tinggal bagaimana pencegahan jika ada pihak lain yang melakukan gugatan, tidak hanya untuk SMAN 1 Bandung, mungkin juga terhadap aset-aset daerah lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ketua Tim Advokasi SMAN 1 Bandung, Arief Budiman, menyampaikan rasa syukur atas putusan kasasi tersebut.
Ia mengaku informasi resmi diterima pada Selasa pagi dari Biro Hukum Pemprov Jabar.
“Alhamdulillah, kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah berjuang bersama-sama, Biro Hukum Pemprov Jabar, para alumni, guru-guru, dan seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Menurut Arief, putusan tersebut membawa ketenangan bagi siswa dan tenaga pendidik.
“Ini membuat adik-adik yang sedang belajar menjadi lebih tenang. Para guru juga merasa lebih lega. Putusan kasasi ini bisa menjadi berkah di bulan Ramadan,” katanya.
Meski demikian, Arief menyebut pihaknya masih menunggu kemungkinan adanya upaya hukum luar biasa dari PLK.
“Ketika kasasi ditolak, artinya sudah berkekuatan hukum tetap. Sekarang kami tinggal melihat apakah ada upaya hukum luar biasa dari pihak mereka atau tidak. Posisi kami menunggu,” jelasnya.
Selain perkara utama, Arief mengungkap masih ada perkara lain yang tengah bergulir antara PLK dan pihak Kementerian Hukum terkait pencabutan badan hukum organisasi tersebut. Ia menilai legalitas akta pendirian yang diterbitkan pada 2017 menjadi salah satu dasar gugatan sebelumnya di PTUN Bandung.
Ia juga menyampaikan perkembangan terbaru mengenai notaris yang menerbitkan akta tersebut, yakni Kristi Ananda. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Barat telah menjatuhkan putusan bersalah terhadap notaris tersebut.
“Kami sedang menunggu salinan putusannya. Jika memang nanti ada unsur pidana, maka kami akan membuka laporan terkait penerbitan akta yang dibuat oleh notaris tersebut berkaitan dengan kebutuhan PLK,” tegasnya.
