ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pengadilan Negeri Bandung mulai menguji gugatan wanprestasi yang menyeret nama Imron, seorang bupati petahana di salah satu kabupaten, dalam perkara yang disebut berkaitan dengan utang-piutang pribadi bernilai puluhan miliar rupiah.
Sidang perdana perkara ini digelar Kamis (29/1/2026) dan langsung menyita perhatian karena menyentuh ranah sensitif: dugaan kewajiban finansial seorang kepala daerah aktif.
Perkara tersebut diajukan oleh Sunjaya melalui kuasa hukumnya, Abdul Bari Naser Alkatiri. Gugatan ini menyoal dugaan cidera janji atas pinjaman pribadi yang disebut belum diselesaikan hingga kini. Dalam keterangannya kepada wartawan, Abdul Bari menyebut nilai gugatan mendekati Rp40 miliar, terdiri dari pokok utang sekitar Rp35 miliar ditambah klaim kerugian lainnya.
ADVERTISEMENT
Pantang Remehkan Lawan, Alfeandra Dewangga Tegaskan Persib Bandung Fokus Sapu Bersih Kemenangan
Menurut pihak penggugat, pinjaman itu terjadi pada periode 2018–2019, saat Imron masih menjabat sebagai Wakil Bupati. Dana tersebut, berdasarkan klaim penggugat, digunakan untuk kebutuhan dana kampanye. Klaim inilah yang kemudian membawa perkara ke ranah perdata, dengan dasar adanya perjanjian tertulis yang disebut dibuat di hadapan notaris.
“Ini bukan perkara baru. Gugatan sebelumnya sempat ditarik karena ada janji penyelesaian secara mediasi. Namun karena tidak ada realisasi, klien kami memilih menempuh jalur hukum kembali,” ujar Abdul Bari usai persidangan.
Namun, sidang perdana belum memasuki pokok pembuktian. Majelis hakim menunda agenda lanjutan setelah ditemukan kendala administratif terkait pemanggilan saksi notaris, menyusul perubahan alamat kantor yang masih perlu diverifikasi melalui Kementerian Hukum dan HAM. Hakim memberi waktu satu pekan kepada penggugat untuk melengkapi administrasi.
Di sisi lain, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Noval Habibie, membantah keras dalil gugatan tersebut. Ia menegaskan kliennya tidak pernah merasa memiliki kewajiban utang sebagaimana yang dituduhkan.
“Posisi klien kami sangat jelas. Tidak ada hubungan utang-piutang seperti yang diklaim. Gugatan ini sepenuhnya kami bantah,” kata Noval di lingkungan PN Bandung.
Noval menekankan bahwa dalam perkara perdata, beban pembuktian berada pada pihak penggugat. Ia meminta publik menunggu proses persidangan berjalan secara objektif, terutama pada tahap pembuktian.
“Mereka yang menggugat, mereka pula yang harus membuktikan. Kami siap menghadapi proses hukum ini sampai selesai,” tegasnya.
Terkait identitas dan jabatan kliennya, Noval memilih tidak membeberkan secara rinci. Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk mencegah spekulasi publik yang berpotensi mengganggu independensi proses peradilan.
Perkara ini kini memasuki fase krusial. Selain menguji keabsahan klaim utang dan perjanjian notariil, persidangan juga berpotensi membuka diskursus lebih luas soal batas antara urusan pribadi dan integritas pejabat publik. Pengadilan Negeri Bandung akan menjadi arena penentu: apakah gugatan bernilai hampir Rp40 miliar ini memiliki dasar hukum yang kuat, atau justru akan gugur di tahap pembuktian.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






