KORANMANDALA.COM –Insiden kekerasan yang merenggut nyawa seorang pria lanjut usia di sebuah minimarket di Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, akhirnya terungkap.
Kepolisian memastikan telah mengamankan pelaku penganiayaan yang sempat terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.
Korban diketahui bernama Ade Dedi (62). Ia sempat dilarikan ke RSUD Ujungberung usai mengalami luka serius akibat penganiayaan, namun nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis.
Di Tengah Mandeknya Penanganan Sampah Bandung Raya, Sarijadi Dorong Solusi dari Akar Rumput
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menjelaskan, peristiwa tragis itu bermula dari dugaan upaya pencurian di minimarket tersebut. Karyawan toko bersama korban sempat menegur terduga pelaku berinisial DRW.
“Teguran itu memicu emosi pelaku. Ia kemudian menghampiri korban yang berada di area parkir dan langsung melakukan kekerasan fisik,” ujar Anton, Selasa (6/1).
Dalam kejadian tersebut, pelaku memukul bagian kepala korban, lalu menginjak dada dan leher korban hingga menyebabkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya pendarahan di bagian belakang kepala korban yang berakibat fatal.
Warga yang menyaksikan kejadian itu segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/01/I/2026/SPK Unit Reskrim/Polsek Panyileukan/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV yang merekam aksi penganiayaan tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anton.
Atas perbuatannya, DRW dijerat dengan Pasal 468 ayat (3) juncto Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
