ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menutup pintu praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Dalam putusan yang dibacakan pada sidang Senin, 12 Januari 2026, hakim menyatakan proses penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjerat Erwin telah berjalan sesuai koridor hukum.
Hakim tunggal Agus Koma’arudin, SH, MH menilai tidak ada cacat prosedural dalam langkah jaksa selaku termohon. Seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, dinyatakan sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Agus saat membacakan pertimbangan putusan.
ADVERTISEMENT
Persib vs Persija : Kandaskan Persija Jakarta, Maung Bandung Ambil Alih Puncak Klasemen
Putusan ini sekaligus mematahkan upaya Erwin untuk menggugurkan status tersangka melalui jalur praperadilan. Dengan demikian, perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjeratnya dipastikan berlanjut ke tahap sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Tujuh Dalil Dipatahkan Hakim
Dalam permohonannya, Erwin mengajukan tujuh dalil keberatan. Mulai dari klaim penetapan tersangka tanpa pemeriksaan, tudingan tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah, hingga persoalan administratif terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Namun, seluruh dalil tersebut dinilai tidak berdasar. Hakim menegaskan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan Erwin sebagai tersangka.
“Penyidik telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,” ujar Agus.
Lebih jauh, pengadilan menilai sebagian besar keberatan yang diajukan pemohon justru telah masuk ke wilayah pembuktian pokok perkara. Karena itu, dalil-dalil tersebut tidak dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Keberatan tersebut menyangkut substansi perkara dan menjadi kewenangan majelis hakim dalam sidang pokok,” tegasnya.
Penggeledahan dan Penyitaan Sah
Keberatan Erwin terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan juga kandas. Hakim menyatakan seluruh tindakan penyidik telah dilengkapi izin pengadilan dan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Dalam proses tersebut, penyidik menyita 15 item barang bukti yang dinilai relevan dengan perkara. Fakta ini memperkuat kesimpulan pengadilan bahwa tidak terdapat pelanggaran prosedural dalam penanganan perkara.
“Termohon telah mengantongi surat izin pengadilan dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan,” kata Agus.
Dengan ditolaknya seluruh permohonan praperadilan, status tersangka Erwin dinyatakan sah dan mengikat secara hukum. Proses hukum kini bergeser ke arena utama: sidang tindak pidana korupsi, tempat seluruh materi perkara akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






